Lindungi Profesi Penilai, Pemerintah Dorong Terbitnya Undang-undang Penilai

Jakarta, JNcom – Profesi penilai yang bertugas memberikan opini nilai ekonomis secara objektif dan independen terhadap suatu objek atau aset, berpotensi menghadapi resiko besar dari aspek hukumnya sehingga perlu menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang bertujuan memberikan payung hukum yang kuat bagi profesi penilai di Indonesia. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Dr. Erawati, S.H.,…

Avatar admin

by

2 menit

Read Time

Jakarta, JNcom – Profesi penilai yang bertugas memberikan opini nilai ekonomis secara objektif dan independen terhadap suatu objek atau aset, berpotensi menghadapi resiko besar dari aspek hukumnya sehingga perlu menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang bertujuan memberikan payung hukum yang kuat bagi profesi penilai di Indonesia.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Dr. Erawati, S.H., M.T menilai, Undang-undang tersebut penting bagi profesi Penilai sehingga harus segera terwujud. Menurutnya, Pemerintah sebagai regulator memiliki prinsip melindungi kepentingan publik termasuk ketika masyarakat menggunakan jasa profesi Penilai dijamin secara kompetensi dan ketaatan terhadap peraturan.

“Jika kita melihat kesetaraan dengan profesi lainnya, Idealnya Undang-undang Penilai harus ada, dan memang hal tersebut sudah kami rumuskan. Semoga dalam waktu dekat, Undang -undang Penilai tersebut segera terwujud,” ujar Herawati usai menghadiri 48 tahun MAPPI, Jum’at (16/10/2026), di kawasan Pancoran Jakarta Selatan.

Pemerintah, lanjut Herawati, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan kepada profesi Penilai agar mereka bisa memahami terkait standar, aturan hukum, kredibilitas dan lainnya.

“Kami di Kementerian Keuangan fokus pada pembinaan sebagai langkah preventif agar mereka patuh kepada regulasi yang telah diatur oleh ketentuan,” tambah Herawati.

Disaat yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan mengakui belum adanya dorongan yang kuat untuk terwujudnya Undang-undang Penilai meskipun ssetiap tahun masuk Prolegnas. Menurutnya, ditengah pesatnya perkembangan bisnis yang ditandai meningkatnya transaksi digital menuntut kebutuhan terhadap jasa Penilai yang profesional dan independen.

“Ditengah pesatnya perkembangan bisnis, yang perlu difikirkan adalah regulasi terkait Penilai. Saya mendorong masyarakat dan Pemerintah untuk melakukan audiensi dengan badan legislasi DPR agar UU ini bisa ditindaklanjuti.

Ia menambahkan, dalam menyusun RUU Penilai yang perlu ditekankan adalah melindungi independensi, memperkuat akuntabilitas dan membangun kepercayaan. “Prospek bisnis itu memerlukan koneksi Penilai yang berani dan objektif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo mendorong Pemerintah dan DPR segera menyusun dan membawa draft RUU Penilai tersebut menjadi pembahasan serius di DPR.

“Perlu kita tegaskan lagi supaya RUU Penilai ini menjadi prioritas dan pembahasan yang jelas di DPR,” pungkasnya. (My)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports