Haidar Alwi: Ketimpangan Ekonomi Menggerogoti Demokrasi dan Membuka Dominasi Oligarki

Jakarta, JNcom – Dengan jumlah penduduk Indonesia yang diproyeksikan mencapai 287.198.383 jiwa pada pertengahan 2026, persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tetap menjadi tantangan serius bagi demokrasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2026, jumlah penduduk miskin mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen, dengan garis kemiskinan sebesar Rp669.235 per kapita per bulan. Sementara itu,…

Avatar admin

by

7 menit

Read Time

Jakarta, JNcom – Dengan jumlah penduduk Indonesia yang diproyeksikan mencapai 287.198.383 jiwa pada pertengahan 2026, persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tetap menjadi tantangan serius bagi demokrasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2026, jumlah penduduk miskin mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen, dengan garis kemiskinan sebesar Rp669.235 per kapita per bulan. Sementara itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah video seminar menyampaikan bahwa penduduk berpenghasilan di bawah Rp600 ribu per bulan mencapai 7,8-7,9 persen dari total penduduk Indonesia. Angka yang disampaikan Prof. Zainal tersebut belum dapat diverifikasi melalui sumber statistik yang secara spesifik menghubungkan batas penghasilan dan persentase tersebut. Pernyataan itu tetap relevan untuk dicermati dalam pembahasan kemiskinan, ketimpangan kesempatan, dan potensi pemusatan pengaruh ekonomi dalam pengambilan keputusan politik.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan orang kaya, melainkan kemungkinan ketika kekuatan ekonomi digunakan untuk memperoleh akses politik istimewa, memengaruhi kebijakan publik, dan mempertahankan keuntungan kelompok tertentu. Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai ketimpangan yang tidak dikoreksi dapat melemahkan substansi demokrasi. Ketika kemampuan memengaruhi arah negara semakin bergantung pada besarnya modal, kesetaraan suara rakyat berisiko hanya menjadi prinsip formal, sementara keputusan strategis lebih mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki sumber daya besar.

Inilah titik ketika ketimpangan ekonomi bersinggungan langsung dengan ancaman oligarki. Demokrasi memberikan hak politik yang setara kepada setiap warga, tetapi kesetaraan itu kehilangan makna apabila kekuatan finansial dapat menentukan siapa yang memperoleh akses menuju kekuasaan, kepentingan siapa yang didengar, dan kebijakan siapa yang diutamakan. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan berubah menjadi tiket untuk mengendalikan keputusan publik. Kedaulatan harus tetap berada di tangan rakyat, bukan bergeser kepada segelintir kepentingan yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar.

*“Ketimpangan ekonomi tidak boleh dianggap sekadar persoalan distribusi pendapatan. Ketika kekayaan dapat dikonversi menjadi pengaruh politik dan pengaruh itu digunakan untuk mempertahankan keistimewaan, demokrasi menghadapi ancaman serius dari dalam sistemnya sendiri. Negara harus memastikan bahwa modal tunduk pada hukum, kebijakan berpihak pada kepentingan publik, dan tidak ada kelompok yang dapat menempatkan kepentingannya di atas kedaulatan rakyat,” tegas Haidar Alwi.*

Persoalan tersebut harus dilihat melalui dua dimensi yang saling berkaitan: ketimpangan struktural yang membatasi kesempatan hidup masyarakat dan konsentrasi kekuatan ekonomi yang berpotensi memengaruhi distribusi kekuasaan politik.

*Konsentrasi Kekayaan Memperlebar Ketimpangan dan Mengikis Keadilan Sosial.*

Kemiskinan dan ketimpangan merupakan dua persoalan berbeda. Kemiskinan menunjukkan kondisi masyarakat berdasarkan standar kebutuhan dasar, sedangkan ketimpangan menggambarkan distribusi pendapatan dan kekayaan. Penurunan angka kemiskinan tidak otomatis berarti distribusi aset semakin adil. Seseorang dapat keluar dari garis kemiskinan, tetapi tetap tidak memiliki tabungan, rumah, tanah, atau modal usaha yang cukup untuk menghadapi kehilangan pekerjaan, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan guncangan ekonomi.

Ketimpangan juga terlihat dalam perbedaan kemampuan mengakses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, pembiayaan usaha, teknologi, dan pekerjaan dengan upah layak. Keluarga yang memiliki aset dapat mengembangkan kekayaannya dan memberikan fasilitas lebih baik kepada generasi berikutnya. Sebaliknya, keluarga tanpa aset produktif lebih rentan terjebak dalam pekerjaan berupah rendah, utang, dan keterbatasan kesempatan. Akibatnya, ketimpangan dapat diwariskan lintas generasi dan membuat mobilitas sosial semakin sulit.

Laporan CELIOS Indonesia Economic Inequality 2026 memperkirakan kekayaan 50 orang terkaya Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 55 juta penduduk. Angka tersebut merupakan estimasi penelitian CELIOS, bukan statistik resmi BPS. Gambaran konsentrasi kekayaan ini memperkuat pertanyaan mengenai distribusi manfaat pembangunan: apakah pertumbuhan ekonomi memperluas kesejahteraan masyarakat atau justru memperbesar keunggulan kelompok yang telah menguasai aset, pasar, dan sumber daya strategis?

*“Negara tidak boleh menganggap ketimpangan sebagai akibat alamiah yang tidak perlu dibenahi. Jika kesempatan terus terkonsentrasi pada kelompok yang telah kuat, sementara jutaan rakyat kesulitan membangun kehidupan yang layak, mobilitas sosial akan semakin sempit. Pertumbuhan ekonomi harus membuka jalan bagi rakyat untuk maju, bukan memperkokoh keunggulan mereka yang sudah menguasai aset. Keadilan harus dirasakan dalam kesempatan, perlindungan, dan hasil pembangunan,” jelas Haidar Alwi.*

Ketimpangan ekonomi menjadi lebih berbahaya ketika keunggulan finansial dapat dikonversi menjadi pengaruh politik. Pada titik inilah persoalan tidak lagi terbatas pada siapa yang menguasai kekayaan, tetapi juga siapa yang memiliki kemampuan menentukan aturan, memengaruhi kebijakan, dan mengarahkan penggunaan sumber daya negara.

*Oligarki Mengancam Demokrasi Ketika Modal Mengendalikan Arah Kekuasaan.*

Oligarki merujuk pada pemusatan kekuasaan dan pengaruh pada kelompok kecil yang mampu menentukan keputusan penting demi kepentingannya. Orang kaya tidak otomatis oligark, dan hubungan pengusaha dengan pemerintah tidak otomatis merupakan pelanggaran. Ancaman muncul ketika konsentrasi kekayaan memungkinkan segelintir kepentingan memperoleh akses istimewa, memengaruhi regulasi, atau mempertahankan keuntungan melalui keputusan publik yang tidak diawasi secara memadai.

Dominasi tersebut dapat tumbuh melalui sejumlah mekanisme: ketergantungan kandidat terhadap penyandang dana, pendanaan politik yang tidak transparan, lobi yang tidak akuntabel, konflik kepentingan, serta pengaruh terhadap kebijakan di sektor strategis. Ketika proses pengambilan keputusan lebih responsif terhadap kepentingan pemodal besar daripada kebutuhan masyarakat, demokrasi berisiko kehilangan substansinya. Rakyat tetap memilih pemimpin, tetapi ruang untuk memengaruhi kebijakan di luar pemilu dapat menyempit karena keputusan penting semakin sulit dijangkau oleh masyarakat biasa.

Biaya politik yang tinggi dan praktik politik uang dapat mempersempit kesempatan berkompetisi secara adil. Ketika pencalonan, kampanye, dan jaringan politik semakin bergantung pada kekuatan finansial, akses menuju kekuasaan berisiko lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki modal besar. Jika pendanaan politik tidak transparan dan konflik kepentingan tidak diawasi, kebijakan publik berpotensi lebih mengakomodasi kepentingan penyandang dana daripada kebutuhan masyarakat luas. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan dan sanksi politik uang dalam ketentuan tertentu.

*“Ancaman oligarki tidak selalu hadir melalui perebutan kekuasaan secara terbuka. Ia dapat tumbuh ketika uang menentukan siapa yang mampu masuk ke arena politik, ketika kepentingan bisnis memperoleh akses istimewa, dan ketika kebijakan publik lebih menguntungkan kelompok terbatas daripada masyarakat luas. Demokrasi tidak boleh menjadi kedok bagi pemusatan kekuasaan. Modal harus tunduk pada hukum, jabatan publik bukan alat untuk mengembalikan investasi politik, dan negara tidak boleh dikelola demi kepentingan segelintir kelompok,” tegas Haidar Alwi.*

Karena itu, menghadapi oligarki tidak cukup dengan mencela orang kaya atau menuduh setiap hubungan bisnis dan politik sebagai bentuk penyimpangan. Yang harus dibenahi adalah mekanisme yang memungkinkan kekayaan membeli akses, konflik kepentingan berlangsung tanpa pengawasan, dan keputusan publik terlepas dari kepentingan masyarakat. Reformasi harus menyasar struktur ekonomi sekaligus struktur politik.

*Reformasi Ekonomi dan Politik untuk Mengembalikan Kedaulatan Rakyat.*

Pertama, pendanaan partai dan kampanye harus semakin transparan, dapat diaudit, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Sumber sumbangan, konflik kepentingan, serta hubungan antara penyandang dana dan keputusan pejabat perlu diperiksa melalui mekanisme yang sah. Rekrutmen politik harus memberi ruang berdasarkan kapasitas, integritas, dan rekam jejak, bukan semata-mata kemampuan finansial. Penegakan hukum terhadap politik uang dan penyalahgunaan kewenangan juga harus dilakukan secara konsisten.

Kedua, kebijakan ekonomi perlu memperluas kepemilikan aset produktif dan kesempatan hidup. Akses terhadap pendidikan bermutu, layanan kesehatan, pekerjaan layak, pembiayaan UMKM, perumahan, serta perlindungan pekerja harus diperkuat. Sistem perpajakan dan belanja negara perlu dievaluasi berdasarkan keadilan, efektivitas, dan kontribusinya dalam mempersempit kesenjangan kesempatan. Masyarakat tidak cukup hanya dibantu agar bertahan hidup; mereka juga perlu memperoleh peluang nyata untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan membangun kemandirian.

Ketiga, pengelolaan sumber daya alam wajib berorientasi pada kepentingan publik. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini harus diwujudkan melalui transparansi perizinan, akuntabilitas penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan pembagian manfaat pembangunan yang dapat diukur. Kekayaan nasional tidak boleh menjadi sumber keuntungan terbatas dengan mengorbankan kepentingan masyarakat atau mempersempit kesempatan generasi mendatang.

Keempat, pengawasan terhadap kekuasaan harus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten, lembaga pengawas yang efektif, keterbukaan informasi, pers yang bebas, dan masyarakat sipil yang kritis. Pemerintah, parlemen, partai politik, dunia usaha, serta masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan kebijakan dibuat demi kepentingan publik. Tanpa transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban, konsentrasi kekayaan berisiko terus berkembang menjadi konsentrasi pengaruh yang sulit dikoreksi.

*“Indonesia tidak boleh membiarkan segelintir kelompok mengubah keunggulan ekonomi menjadi hak istimewa untuk menentukan nasib jutaan rakyat. Oligarki harus dihadapi melalui transparansi, pembatasan konflik kepentingan, pemerataan kesempatan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kekayaan harus produktif bagi bangsa, bukan menjadi alat untuk menundukkan negara. Demokrasi hanya bermakna ketika rakyat bukan sekadar pemilik suara dalam pemilu, melainkan pemegang kedaulatan yang kepentingannya benar-benar menentukan arah kebijakan dan masa depan Indonesia,” pungkas Haidar Alwi. (Mul)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports