Jakarta, JNcom — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Pramono Anung yang menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.
Dalam pernyataannya, Pramono secara tegas melarang ASN menjalankan tugas dari tempat umum seperti kafe. Menurutnya, WFH harus tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dalam kondisi yang mendukung produktivitas kerja.
“Mengenai work from cafe atau di mana pun, pasti akan ada sanksi tegas. Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, sekarang dibinasakan,” ujar Pramono.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Masyarakat Madura (JAMMA) Jakarta, Edi Homaidi, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata ulang pola kerja ASN.
Menurut Edi, kebijakan ini penting untuk menjaga marwah pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di tengah penerapan sistem kerja fleksibel. Ia menilai, WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran tanpa kontrol.
“WFH itu bukan libur. ASN tetap harus bekerja secara profesional. Larangan bekerja di kafe adalah langkah tepat agar fokus kerja tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Edi.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan. Tanpa kontrol yang kuat, kata dia, fleksibilitas kerja berpotensi disalahgunakan dan justru menurunkan kualitas kinerja ASN.
Selain itu, Edi mendorong agar evaluasi kinerja ASN berbasis output diperkuat sehingga setiap pegawai tetap memiliki target kerja yang jelas, meskipun tidak berada di kantor.
Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk JAMMA, kebijakan pengetatan WFH ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah perubahan pola kerja. (*)











