Metropolitan

Apakah Jakarta Akan Jadi “Hutan Iklan Rokok” Lagi Setelah Lebih dari 10 Tahun Menghilang?

×

Apakah Jakarta Akan Jadi “Hutan Iklan Rokok” Lagi Setelah Lebih dari 10 Tahun Menghilang?

Share this article

Jakarta, JNcom – Wacana revisi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta yang berpotensi membuka kembali ruang bagi iklan produk tembakau dan rokok elektronik harus dibaca sebagai alarm serius bagi kesehatan publik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto dalam keterangan tertulisnya kepada JurnalNusantara.com, Senin (6/4/2026), di Jakarta.

Lebih dari satu dekade, kata Haryo, Jakarta telah menjadi contoh kota progresif yang berani menyingkirkan iklan rokok dari ruang publik. Kebijakan ini bukan hanya simbol, tetapi instrumen perlindungan anak dan masyarakat dari paparan promosi zat adiktif. Kini, muncul indikasi bahwa capaian tersebut sedang dipertaruhkan.

“Rencana revisi regulasi reklame tidak dapat dilepaskan dari pola klasik Tobacco Industry Interference (TII)—upaya sistematis industri tembakau untuk melemahkan kebijakan pengendalian,” ujar Haryo.

Menurutnya, indikasi ini semakin kuat jika dikaitkan dengan:
• Pelemahan substansi dalam Perda KTR DKI Jakarta (Perda No. 7 Tahun 2025) yang tidak sepenuhnya mengadopsi norma minimal dari PP No. 28 Tahun 2024;
• Upaya normalisasi kembali promosi produk tembakau melalui celah regulasi non-kesehatan (seperti reklame).
Ini bukan kebetulan. Ini adalah strategi.

“Rencana membuka kembali ruang iklan rokok jelas bertentangan dengan semangat dan norma dalam: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di mana Negara wajib melindungi masyarakat dari zat adiktif; PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan ketat iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk: Larangan iklan di media sosial (Pasal 446); Pembatasan ketat iklan luar ruang (Pasal 449); Perlindungan anak sebagai prioritas utama (Pasal 430). Sehingga membuka kembali iklan rokok di ruang publik berarti mundur dari mandat hukum nasional,” jelas Haryo.

Ia melihat bahwa Jakarta akan melawan arus praktik baik global ketika Kota-kota dunia tengah bergerak ke arah yang jelas yaitu menghapus total iklan rokok, bukan menghidupkannya kembali. Contoh praktik baik global seperti Singapura yang melarang total iklan tembakau di semua media.

Negara lainnya seperti Bangkok dan Manila melakukan pembatasan ketat iklan luar ruang dan sponsor. Begitu pun dengan New York dan London dengan kebijakan menuju lingkungan bebas promosi tembakau secara menyeluruh. Jika Jakarta membuka kembali ruang iklan rokok, maka Jakarta tidak hanya mundur, tetapi keluar dari arus global kota sehat.

Apa yang akan terjadi? Dampak nyatanya yaitu Anak dan Generasi Muda sebagai Target. Berbagai studi global dan nasional menunjukkan bahwa paparan iklan rokok meningkatkan kemungkinan anak mulai merokok; Iklan luar ruang adalah salah satu bentuk promosi paling agresif dan sulit dihindari; Industri secara konsisten menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar pengganti. Maka, membuka kembali iklan rokok sama dengan: membuka kembali pintu rekrutmen perokok baru.

“Seharusnya preseden Kebijakan Tidak Boleh Dihancurkan. Selama lebih dari 10 tahun, Jakarta telah membangun norma sosial bahwa iklan rokok tidak pantas di ruang publik; memberikan perlindungan nyata bagi anak dan masyarakat; menjadi rujukan bagi daerah lain. Membalik kebijakan ini akan menciptakan preseden berbahaya: bahwa kebijakan kesehatan publik dapat dengan mudah dikompromikan oleh kepentingan industri,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan rencana revisi regulasi reklame yang membuka ruang iklan rokok; dan Memperkuat, bukan melemahkan, larangan iklan tembakau yang sudah ada. Ia juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk Menolak setiap usulan perubahan regulasi yang bertentangan dengan perlindungan kesehatan publik.

Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan agar regulasi daerah selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024. Ia berharap agar Publik dan Masyarakat Sipil mengawal proses ini secara ketat sebagai bentuk perlindungan hak atas kesehatan.

Sebagai penutup, Pertanyaannya sederhana: Apakah Jakarta akan tetap menjadi kota yang melindungi warganya, atau kembali menjadi “hutan iklan rokok” yang menormalkan zat adiktif? Keputusan ini bukan sekadar soal reklame. Ini adalah soal masa depan kesehatan generasi Jakarta. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *