Metropolitan

Korban Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Minta Kapolri Ambil Alih

×

Korban Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Minta Kapolri Ambil Alih

Share this article

Jakarta, JNcom – Korban dugaan penyalahgunaan wewenang profesi Kepolisian, Stephani Ann didampingi Kuasa Hukumnya dan para aktivis dari Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) mendatangi Propam Mabes Polri, Sabtu (26/7/2025), yang langsung diterima perwira di Divisi Propam Mabes Polri.

Kedatangan korban beserta rombongan untuk melapor dan mendesak Kapolri Jendetal Listiyo Sigit Prabowo mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Profesi Kepolisian, yang terjadi di Polda Sumatera Utara.

Kasus ini mencuat akibat kesimpangsiuran informasi ketika salah satu penyidik mengatakan bahwa penyidik sedang melakukan upaya jemput paksa Setiawan Yandana dkk sebagai tersangka penyerobotan tanah kebun sawit seluas 125 Ha dan 7 gedung kantor di Labuan Batu Sumatera Utara. Kabar ini disampaikan Yudi sebagai penasehat hukum korban dari PNB.

Menurut Yudi, jemput paksa ini terjadi karena dua kali dipanggil mangkir tanpa keterangan yang patut dan wajar. Padahal panggilan terakhir wajib hadir yang diagendakan hari Kamis 10 Juli 2025 lalu.

Menurut kuasa hukum, panggilan yang dilakukan penyidik kepolisian karena para tersangka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap sejak 2 Juni 2025 lalu.

“Hari ini 26 Juli 2025, kami datangi Mabes Polri., dengan harapan para tersangka segera ditahan. Sejak 24 Juli 2025 seharusnya ada upaya paksa, namun hingga hari Sabtu 26 Juli 2025 belum ada titik terang para tersangka berapa jumlahnya yang ditahan. Imformasinya masih simpang siur,” ujar para aktivis dan pengacara dari PNB dalam keterangannya kepada para wartawan.

Ia berharap tersangka tidak hanya yang ada di dalam Akta Autientik, tetapi juga yang membuat Akta Autientik dan yang menyebabkan akta itu terjadi Peralihan Hak Sertifikat Tanah yaitu oknum BPN juga bisa diperiksa dan ditetapkan juga sebagai tersangka. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *