Jakarta, JNcom – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juni 2026. Polisi juga mengamankan sebanyak 15 tersangka, menyita puluhan kilogram narkotika dan ribuan butir obat terlarang.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 28,3 kg ganja, 3,3 kg sabu, 1.757 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 144 cartridge cairan etomidate, 7.972 butir obat dan 0,889 gram Narkotika lainnya.
Kapolres Eko menyatakan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat. Ia juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun jaringan pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Kami akan menindak tegas dan berkesinambungan,” ucap Eko.
Selain mengungkap kasus narkotika, kata Eko, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap delapan kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Juni 2026. Sembilan tersangka diamankan dengan barang bukti 5.315 butir obat keras.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (red)















