KSP-PB Siap Kawal Putusan MK untuk Membentuk UU Ketenagakerjaan yang Baru

Jakarta, JNcom – Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) yang terdiri dari 72 organisasi buruh menyatakan siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan revisi. Hal tersebut ditegaskan Plt. Sekjen Partai Buruh, Said Salahudin dalam konferensi pers di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Putusan…

Avatar admin

by

2 menit

Read Time

Jakarta, JNcom – Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) yang terdiri dari 72 organisasi buruh menyatakan siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan revisi. Hal tersebut ditegaskan Plt. Sekjen Partai Buruh, Said Salahudin dalam konferensi pers di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. DPR dan Pemerintah diberikan tenggat waktu hingga paling lambat 31 Oktober 2026 untuk menyelesaikan undang-undang baru tersebut.

“Sehubungan dengan agenda persiapan RUU Ketenagakerjaan yang baru, KSP-PB sudah membangun jaringan sejak 2025, dan kini sudah ada 72 organisasi buruh yang tergabung. Organisasi ini punya semangat dan spiritual bersama untuk mengawal putusan MK,” ujar Salahudin

Diakui Salahudin, pihaknya sudah menyusun naskah dan menyampaikannya kepada DPR dan Pemerintah. KSP-PB diterima oleh seluruh pimpinan DPR dan 3 menteri.

“Artinya konsep yang dibawa kami mendapat perhatian serius. Kami menjelaskan substansi naskah itu, namun ada 1 poin yang menjadi perhatian yaitu keliru jika hanya dilakukan revisi UU Ketenagakerjaan yang lama saja karena MK memerintahkan untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan akhirnya DPR mau membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada 59 isu dalam RUU Ketenegakerjaan yang baru yang sifatnya perbaikan dan 17 isu merupakan aturan baru.

Untuk perbaikan, pertama soal pengaturan upah layak dan metode perhitungan upah minimun, upah sektoral, larangan pemotongan upah, penundaan pembayaran upah, penghapusan sistem outsourcing dan lainnya.

Sementara untuk isu baru, KSP-PB meminta ada pengaturan untuk Pekerja digital platform, pekerja medis dan kesehatan, pekerja pendidikan dan kependidikan, pekerja transportasi, praktek percaloan, cadangan dana pesangon dan lainnya.

“Kami dalam posisi siap mengawal putusan MK dan kini kami sedang menyusun RUU ketenagakerjaan versi KSP-PB,” imbuh Salahudin.

Sementara itu, Presiden Partai’ Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa KSP-PB meminta segera membahas dan menyerap aspirasi serta menyebarkan draf terkait RUU Ketenagakerjaan yang baru karena MK sudah memberint enggat waktu hingga Oktober 2026.

“KSP-PB sudah resmi menyerahkan draft isi RUU Ketenagakerjaan yang diinginkan oleh kaum buruh. terutama perluasan makna dari RUU tersebut. Kami menekankan beberapa isu utama diantaranya isu PHK, outsourcing, upah minimum, pesangon dan menolak pajak JHT,” pungkasnya. (Red/My)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports