Oleh: Edi Homaidi
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI)
Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyambut baik wacana revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan direspons positif oleh Komisi II DPR RI (sumber: Hukumonline, 28 April 2025; MetroTV News, 27 April 2025).
Kami memandang, dalam situasi sosial-ekonomi saat ini, keberadaan ormas yang menyimpang dari visi kebangsaan dan ketertiban umum telah menjadi pembahasan serius. Banyak ormas kerap melakukan tindakan di luar batas hukum dengan mengatasnamakan moral, agama, atau budaya. Hal ini berdampak buruk terhadap pembangunan dan stabilitas sosial-ekonomi lokal.
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah ormas terdaftar mencapai lebih dari 440.000, namun tidak sedikit yang melakukan aktivitas menyimpang atau tidak menjalankan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik. Beberapa studi juga menguatkan hal ini. Sebagaimana ditulis oleh Rizki dan Aditya (2021) dalam Jurnal Politik dan Pemerintahan, lemahnya regulasi terhadap ormas membuka ruang infiltrasi ideologi transnasional, kekerasan sosial, dan tekanan terhadap pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Urgensi Revisi UU Ormas
Revisi UU Ormas mutlak diperlukan, dengan beberapa catatan penting:
1. Penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas ormas berbasis indikator kinerja sosial dan kontribusi pembangunan.
2. Sanksi administratif yang tegas terhadap ormas yang terbukti mengganggu ketertiban umum, melakukan pemerasan, atau menyebarkan ujaran kebencian.
3. Kriteria pendaftaran dan pelaporan kegiatan ormas yang lebih akuntabel, termasuk kewajiban laporan kerja sosial, keuangan dan sumber dana.
4. Insentif dan kemitraan strategis bagi ormas yang aktif dalam program-program pembangunan pemerintah, pendidikan warga, dan kewirausahaan sosial.
Revisi ini penting untuk mengembalikan ormas pada tujuan hakikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Ormas, yaitu sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Perbandingan Internasional dan Praktik Baik
Jika dibandingkan, beberapa negara telah menerapkan regulasi yang ketat dan jelas untuk menjaga ekosistem ormas tetap sehat:
– Jerman, melalui Bundesverband dan sistem evaluasi tahunan terhadap ormas, menjamin bahwa organisasi sipil menjadi mitra negara dan tidak bergerak di ranah kekerasan atau anti-demokrasi.
– Singapura menerapkan UU Societies Act, di mana setiap ormas yang ingin bergerak harus melalui pemeriksaan ketat dari Kementerian Dalam Negeri dan tunduk pada audit berkala.
Indonesia harus menuju sistem tata kelola ormas yang serupa: terbuka, partisipatif, namun tetap terukur dan tidak memberi ruang bagi disrupsi sosial yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Penutup
Kami di KMI percaya, bahwa revisi UU Ormas bukan untuk membungkam masyarakat sipil, tetapi untuk mengarahkan ormas agar benar-benar menjadi kekuatan sosial bangsa, mitra pembangunan pemerintah, serta penjaga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.
Kita butuh ormas yang bukan hanya vokal, tapi juga berkontribusi. Yang bukan menebar ketakutan, tapi membangun peradaban.
#RevisiUUOrmas #KMI #OrmasUntukBangsa #MitraStrategisNegara #AntiPremanisme