Metropolitan

Lahan Disalahgunakan, PT. Tenang Djaja Mencari Keadilan

×

Lahan Disalahgunakan, PT. Tenang Djaja Mencari Keadilan

Share this article

Jakarta, JNcom – Persoalan pertanahan di DK Jakarta masih seringkali terjadi meskipun kehadiran BPN sebagai pihak otoritas kepemilikan tanah telah bekerja secara maksimal. Seperti halnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan Fungsi Lahan yang terjadi selama 3 Dekade (30 tahun) masih terjadi di wilayah Provinsi DK Jakarta. PT. Tenang Djaja yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah yang sah di wilayah Lokasari Mangga Besar Jakarta Barat mengaku lahannya disalahgunakan oleh diduga oknum Pemprov DK Jakarta.

Kuasa Hukum PT. Tenang DJaja, Bahari Sianturi & Partners menjelaskan, penyalahgunaan lahan tersebut diduga dimulai sejak tahun 1992, sejak ada pembangunan Revitalisasi Gedung Olah Raga Dan Revitalisasi Plaza Terbuka di Taman Hiburan Lokasari. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dari Dinas Badan Pengelola Aset Daerah, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center pada Dinas BPAD Pemprov DK Jakarta yang telah sengaja menyalahgunakan wewenang dengan cara menyewakan lahan atas tanah seluas 1.551 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01364 Jalan Mangga Besar Raya No. 81, Jakarta Barat milik PT. Tenang Djaja kepada pihak lain, yaitu PT MIP.

“Seharusnya pihak mereka (Pemprov DKI dan pengelola TH Lokasari) sudah harus mengosongkan lahan yang dimiliki oleh PT. Tenang Djaja. Karena selama ini pihak mereka menggunakan wewenang sepihak dengan menyewakan kios dan malah sekarang memperluas lahannya menjadi lahan parkir tanpa seijin dari pihak kami PT. Tenang Djaja, sejak tahun 1992. Apalagi diduga selama ini, biaya sewa dan retribusi parkiran ini diduga tidak masuk dalam laporan anggaran pemasukan Pemda Provinsi DKI Jakarta. Menjadi tanda tanya bagi kita semua nya,” ungkap kuasa hukum.

“Kami sudah memasang surat peringatan berbentuk poster bahwa lahan ini adalah pemilik sah dari PT. Tenang Djaja. Sekarang Pengelolaan Taman Hiburan Lokasari ditangani Dan berada dibawah Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI melaluo Unit Pengelola Jakarta Asset Manajemen Center (JAMC). Atas permasalahan tersebut, kami telah bersurat secara resmi, namun hingga sampai saat ini belum ada respon atau tanggapan secara tertulis atas surat kami tersebut,” tambahnya.

Kuasa Hukum PT. Tenang Djaja melalui Bahari Sianturi and Partners telah melayangkan surat teguran terkait lahan di Lokasari milik PT. Tenang Djaja. Surat somasi ditujukan kepada Pemda DKI Jakarta, PT MIP selaku Penyewa Lahan Lokasari dan menyampaikan himbauan kepada pedagang yang menyewa bangunan toko/kios diatas lahan PT Tenang Djaja.

“Kami memberikan surat teguran pertama kepada Kepala Badan Pengelola Asset Daerah Pemda DKI Jakarta. Kemudian Surat Teguran ke dua kami tujukan kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Barat dan ketiga kepada Kepala Unit Pengelola Jakarta Aset Manegemen Center,” ungkap kuasa hukum.

Diatas lahan milik PT Tenang Djaja yang sah, kami duga ada Oknum Pemda DKI yang menyewakan lahan milk PT TENANG DJAJA dan menarik restribusi. bahkan sejak pembangunan Revitalisasi sudah selesai, mereka tidak membongkar kios yg terdahulu dipakai sebagai Kios TPS (tempat penampungan sementara) dan oknum Pemprov DKI tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan yang telah menarik retribusi diatas tanah yang bukan milik Pemprov DKI dengan bentuk kerja sama pengelolaan dengan PT MIP. Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada bapak Gubernur baru (Pramono Anung) melalui Inspektorat melakukan audit dan mencopot oknum yang terlibat didalam dugaan tindak pidana tersebut dan membongkar kios-kios yang berada diatas tanah milik PT Tenang Jaya serta pintu masuk taman lokasari karena termasuk berdiri diatas lahan milk PT TENANG Djaja.”

“Antara PT TENANG DJAJA, BPN Jakbar Dan Pemda DKI, telah pernah bersama sama melakukan pengukuran lahan PT TENANG DJAJA, tapi kenapa sampai sekarang lahan milk PT TENANG DJAJA Masih disewakan kepada pihak lain, sungguh miris, bahwa masih ada Oknum Oknum pejabat yang masih berani dan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum. Dan kami duga hasil penyewaan lahan tersebut masuk ke kantong kantong pribadi mereka. Ini harus di periksa oleh Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

“Kami juga sudah memberikan himbauan agar para pedagang segera mengosongkan bangunan ruko atau kios tempat penampungan sementara karena berdiri diatas lahan PT Tenang Djaja, ” jelasnya menutup memberikan keterangan kepada media. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *