Jakarta, JNcom – Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyampaikan apresiasi terhadap sikap Kapolri yang secara terbuka menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian. Sikap tersebut dinilai mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga posisi Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen dan profesional.
Edi menyatakan bahwa Polri secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penempatan ini merupakan hasil dari proses reformasi yang bertujuan memisahkan fungsi keamanan dan pertahanan, sekaligus memperkuat prinsip negara hukum.
“Kami melihat sikap Kapolri sebagai bentuk konsistensi terhadap mandat reformasi. Polri tidak didesain berada di bawah kementerian karena fungsi kepolisian menuntut independensi dalam penegakan hukum dan pelayanan publik,” ujar Edi dalam pernyataan resminya, Senin 26 Januari 2026.
Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga risiko intervensi politik dalam kerja-kerja kepolisian. Hal tersebut dapat mengganggu prinsip netralitas aparat penegak hukum yang selama ini menjadi tuntutan publik.
Edi menambahkan bahwa keberanian Kapolri menolak jabatan menteri menunjukkan orientasi kepemimpinan yang menempatkan kepentingan institusi dan negara di atas kepentingan pribadi maupun politik. Ia menilai langkah tersebut sebagai pesan penting bahwa Polri ingin tetap fokus pada tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum.
“Kepolisian harus berdiri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Ketegasan Kapolri menjadi contoh bagaimana pimpinan institusi menjaga marwah dan arah kelembagaan Polri,” kata Edi.
Kaukus Muda Indonesia memandang diskursus tentang tata kelola Polri harus dikembalikan pada kerangka konstitusi dan pengalaman historis bangsa. Edi mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI merupakan hasil refleksi panjang atas praktik masa lalu yang tidak sejalan dengan demokrasi dan supremasi hukum.
Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog publik yang luas sebelum menggulirkan wacana perubahan struktur kepolisian. Setiap kebijakan, menurutnya, harus berangkat dari kebutuhan objektif reformasi, bukan dari kepentingan jangka pendek.
“Kami mendukung Polri yang profesional, akuntabel, dan mandiri. Menjaga Polri tetap di bawah Presiden adalah pilihan yang relevan untuk memastikan stabilitas hukum dan kepercayaan publik,” tutup Edi Homaidi. (*)











