Jakarta, JNcom – Guna menambah ilmu pengetahuan yang telah didapat di kampus, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jakarta adakan kegiatan kunjungan belajar lapangan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tepatnya di Ruang Ali Said Lantai 17 Gedung DJKI, pada Jumat (05/07/2024).
Mahasiswa diberikan pengetahuan mengenai prosedur maupun mekanisme dan Teknik pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, DTLTS, Rahasia Dagang, KI Komunal, Penyidikan KI.
Kunjungan tersebut didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual yakni Dr (c). Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH, dan Dr(c).Muhammad Amir Batau, SH., MH.,
Menurut Yapiter Marpi, penjelasan narasumber telah memberikan manfaat dan berhasil di petik atas kegiatan kunjungan belajar lapangan. Mahasiswa diharapkan mampu memahami kekayaan intelektual secara substantif dan melakukan kajian dan penelitian dalam menemukan ide menulis skripsi maupun artikel ke depan.
“Bagi dosen sangat membantu mengharmonisasikan antara teori dan praktik secara empirik untuk pengaplikasian metode pembelajaran sistem teori dan praktik, ” ujar Dr (c). Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH kepada JURNALNUSANTARA. COM, di Jakarta, Jumat (05/07/2024).
Lebih lanjut Yapiter menyebut kendati dunia Perguruan Tinggi memperoleh peluang besar untuk mendaftarkan invensi yang akan dilindungi karena Pembagian Hak Kekayaan Intelektual menjadi dua bagian tersebut berkaitan erat dengan prinsip dasar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yaitu Prinsip Deklaratif (First to Use) diterapkan pada Hak Cipta di mana perlindungan atas Hak Cipta tersebut akan secara otomatis tanpa perlu didaftarkan.
“Prinsip Konstitutif (First to File) diterapkan pada Hak Kekayaan Industri di mana perlindungan atas hak-hak tersebut baru akan ada ketika dilakukan pendaftaran,” tandasnya.(s handoko)