Jakarta, JNcom – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo, Dante (6) oleh tersangka YA (33) yang juga kekasih ibu korban.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi di Kolam Renang Taman Air Tirta Mas (Palem Indah) Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
“Dalam pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YA beralasan melatih pernapasan Dante. Melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman itu bahasa di BAP. Namun ini nantinya kita compare dengan keterangan saksi maupun ahli,” ucap Wira.
Menurut Wira, padahal YA tidak memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang. Apabila kita melihat CCTV kemarin seperti melatih renang biasa.
“Modus operandinya, tersangka YA membenamkan korban Dante ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ucap Wira di Aula Sayya Harprabu Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Lanjut Wira, Dante pun sempat berusaha berenang ke tepian kolam namun YA melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepian kolam.
“Tersangka selanjutnya mengangkat korban dan meletakkan Dante di tepi kolam. Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernapas, dari mulut dan hidungnya mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Wira.
Wira mengungkapkan, kronologisnya pada hari Sabtu 27 Januari 2024 kisaran pukul 11.30 WIB saksi Tamara Tyasmara bersama dengan anaknya Dante berangkat dari rumah tinggalnya menuju ke rumah tersangka YA yang beralamat di Jl. Kelapa Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dengan tujuan mau mengantar Dante ketemu dengan anak YA yaitu MAA.
Lanjutnya, pada hari itu juga kisaran pukul 15.00 WIB tersangka YA berangkat dari kediamannya bersama dengan Dante dan MAA ke kolam renang Palem Jl. Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sebelum berenang tersangka mengajak korban Dante dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan, setelah melakukan pemanasan, Dante dan anak tersangka masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1.3 M posisinya di depan gazebo tempat tersangka dan korban menaruh barang perlengkapan,” ucap Wira.
Sementara tersangka posisinya masih diatas kolam renang, tersangka kemudian suruh Dante dan MAA menyelam dengan kepala anak tersangka pegang dan dimasukkan ke dalam air namun untuk kedua tangan mereka tetap memegang tepi kolam renang. Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit.
Setelah itu tersangka bersama Dante dan MAA pindah ke kolam anak, di kolam renang anak korban Dante dan MAA tersebut kurang lebih 30 menit.
Tersangka membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik, kemudian tersangka bersama dengan korban Dante dan anak berpindah ke area Kolam Dewasa kedalaman 1,5 meter.
Di lokasi tersebut tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban Dante kedalam kolam kedalaman 1.5 M dengan durasi membenamkan tubuh korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi bebeda seperti ysng disebutkan sebelumnya dengan cara tersangka memegang pinggang Dante dengan menggunakan kedua tangan.
Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam tersangka menarik badan/ kaki korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan sekitar 4 kali. Setelah itu Dante ke pinggir tepi kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk.
Sekitar 16:50:11 waktu CCTV korban sudah lemas kemudian tersangka angkat ke atas kolam renang setelah itu Dante sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia.
Pasal yang disangkakan, tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pasal 76cjo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta.
Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 359, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. ***(Guffe)