Jakarta, JNcom – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya (Ditreskrimum) menggelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Perkara Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan, Selasa (13/10/2026) di Aula Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. iman Imanuddin, SH, SIK, MH mengatakan, tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir taksi online yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan pada 6 Oktober 2026 jam 01:20 WIB.
“Polisi berhasil mengamankan diduga pelaku AS (21). Modus pelaku memesan taksi online dengan metode pembayaran tunai. Tersangka berpura-pura mengambil ongkos, namun tersangka mengambil senjata tajam dan mengancam sopir dengan memiting korban,” ujarnya.
Korban, lanjutnya, berusaha menyelamatkan diri dan berhasil keluar serta meminta pertolongan warga setempat. Tersangka berhasil membawa kabur mobil dan barang berharga milik korban, bahkan tersangka berusaha menabrak korban namun korban berhasil menghindar.















