Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH: Tidak Ada Sweeping, UMK Dimudahkan

Jakarta, JNcom – Kepastian itu akhirnya datang. Pemerintah menegaskan kebijakan Wajib Halal akan tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Babe Haikal menjelaskan, pemerintah saat…

Avatar admin

by

1 menit

Read Time

Jakarta, JNcom – Kepastian itu akhirnya datang. Pemerintah menegaskan kebijakan Wajib Halal akan tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Babe Haikal menjelaskan, pemerintah saat ini justru sedang menyiapkan aturan yang lebih memudahkan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta untuk produk bahan baku dan barang gunaan.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” tegas Babe Haikal.

Ia menekankan, kebijakan ini bukan untuk membatasi atau memaksa pengusaha. Justru sebaliknya, ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuannya satu: memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Banyak pelaku usaha kecil yang khawatir akan ada razia atau sweeping di lapangan. Kekhawatiran itu langsung dijawab BPJPH.

“Tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan,” tegasnya. Implementasi akan dilakukan secara tertib, terukur, melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan, bukan penindakan yang menakut-nakuti.

Di akhir pernyataannya, BPJPH juga mengeluarkan peringatan penting. Masyarakat dan pelaku usaha diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Modusnya beragam, mulai dari menelepon dan meminta transfer uang dengan alasan denda, sanksi, atau biaya percepatan sertifikat halal.

BPJPH menegaskan tidak pernah meminta uang dengan cara tersebut. Seluruh informasi resmi hanya ada di website resmi BPJPH di laman http://bpjph.halal.go.id.

Dengan aturan khusus untuk UMK yang sedang disiapkan, diharapkan Wajib Halal 18 Oktober nanti berjalan mulus tanpa mengganggu denyut nadi ekonomi rakyat kecil. (Wan)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports