Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memberikan plakat kepada Kepala Ombusdman Nuzron Joher
Jakarta, JNcom – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapat dukungan penuh dari Ombudsman RI untuk implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara BPJPH dan Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher menegaskan, Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap pada waktunya yang telah ditetapkan,” tegasnya dalam pertemuan dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman juga akan mendorong pencegahan maladministrasi melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di BPJPH.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan hal yang sama. Menurutnya, Wajib Halal adalah amanat peraturan perundang-undangan.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (9/10/2026).
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.
Sedangkan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan dan pengawasan tersebut. Ia menyebut BPJPH terbuka terhadap masukan dan pengawasan.
“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya.
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
Babe Haikal menegaskan, BPJPH dan Ombudsman akan terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, sehingga potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal. (Wan)















