Jakarta, JNcom – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait Dugaan Tindak Pidana Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Siber Penyebaran SMS Phishing Mengatasnamakan Bank.
Dalam konferensi pers di aula Humas Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026), Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus penyebaran pesan singkat (SMS) palsu menggunakan alat pemancar sinyal seluler buatan (Fake BTS) di sepanjang rute MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan.
Aksi tersebut terendus pada 31 Juli 2026 saat tim penyidik mencurigai sebuah mobil berwarna perak berpelat B 2755 XXX yang melaju lambat dan berputar di sekitar rute MRT.
Hasil pengembangan menunjukkan GM bekerja atas arahan tersangka NL yang berperan mencari kendaraan dan pengemudi. Seluruh kegiatan operasional tersebut didanai oleh tersangka AGW.
Penyidik yang melakukan pemeriksaan forensik digital kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu JYI selaku teknisi yang merakit perangkat Fake BTS ke dalam mobil, serta AD yang menentukan isi dan jumlah pesan yang disebarkan.
Selain menangkap kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil perak, rangkaian alat Fake BTS yang terdiri atas aki, penguat sinyal, catu daya, lima unit telepon seluler, serta buku rekening dan kartu ATM operasional. Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. (DBS)















