Sementara itu, Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menerima pesan singkat berisi tautan menuju situs web palsu saat berada di sekitar jalur MRT.Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan alat Fake BTS yang dipasang di dalam kendaraan untuk memancarkan frekuensi buatan ke telepon seluler di sekitarnya, sehingga pesan dapat terkirim layaknya dari pemancar resmi.

Aksi tersebut terendus pada 31 Juli 2026 saat tim penyidik mencurigai sebuah mobil berwarna perak berpelat B 2755 XXX yang melaju lambat dan berputar di sekitar rute MRT.

Hasil pengembangan menunjukkan GM bekerja atas arahan tersangka NL yang berperan mencari kendaraan dan pengemudi. Seluruh kegiatan operasional tersebut didanai oleh tersangka AGW.

Penyidik yang melakukan pemeriksaan forensik digital kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu JYI selaku teknisi yang merakit perangkat Fake BTS ke dalam mobil, serta AD yang menentukan isi dan jumlah pesan yang disebarkan.

Selain menangkap kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil perak, rangkaian alat Fake BTS yang terdiri atas aki, penguat sinyal, catu daya, lima unit telepon seluler, serta buku rekening dan kartu ATM operasional. Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. (DBS)