Jakarta, JNcom – Tidak ada kata mundur. Kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan jalan tepat waktu pada 18 Oktober 2026.
Penegasan itu datang langsung dari Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Pelaksana Tugas Deputi II KSP, Popy Rufaidah menegaskan, Wajib Halal bukan kebijakan yang bisa ditawar.
“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan,” tegas Popy, demikian siaran pers yang diterima redaksi Kamis (17/9/2026) .
Rakor tersebut bukan rapat biasa. Semua pemangku kepentingan dikumpulkan. Mulai dari, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi BPJPH, Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenperin, Kemendag, Kementan, Badan Karantina Indonesia, hingga KNEKS, KADIN, dan APINDO.
Bahkan, para Atase Perdagangan dan Atase Pertanian RI di Washington D.C., Bangkok, New Delhi, Tokyo, Roma, Seoul, Kuala Lumpur, Singapura, Ankara, hingga Brussels ikut hadir.
Kenapa selengkap ini? Karena sorotannya kini mengarah ke produk impor dan bahan baku.
Popy menekankan, produk yang masuk ke Indonesia datang dari berbagai negara. Maka informasi soal mekanisme halal harus sudah jelas sejak dari negara asal. Perwakilan RI di luar negeri diminta aktif menyosialisasikan aturan ini.
Senada, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi solidnya dukungan lintas Kementerian/Lembaga.
“Koordinasi lintas KL penting untuk memastikan implementasi wajib halal berjalan efektif sekaligus mengantisipasi potensi berbagai hambatan,” ujarnya.
Aqil menambahkan, masukan dari K/L akan ditindaklanjuti agar kebijakan ini memberi kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Sementara Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menambahkan, pemastian kesesuaian produk halal bukan aturan baru yang dibuat-buat.
“Ini amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Asasnya jelas: perlindungan, keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas,” kata Mamat.
Dengan pengawalan langsung dari KSP, pesan yang disampaikan Istana sangat jelas: Wajib Halal 18 Oktober 2026 bukan lagi wacana, tapi jadwal yang harus dikawal bersama. (Wan)










