Salatiga, JNcom – Mahasiswa KKN Unnes Giat 16 memfasilitasi legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara gratis bagi pelaku usaha di Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Fasilitasi tersebut meliputi pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi produk UMKM. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya mahasiswa dalam membantu pelaku usaha memperoleh legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengabdian mahasiswa KKN Unnes Giat 16 dalam mendukung pengembangan UMKM di Desa Bener. Pelaku usaha mendapatkan pendampingan secara langsung dalam mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan selama proses pengajuan legalitas. Pendampingan diberikan secara gratis sehingga diharapkan dapat memudahkan pelaku UMKM yang sebelumnya mengalami kendala dalam mengurus legalitas usahanya.
Koordinator Desa (Kormades) KKN Unnes Giat 16 Desa Bener, Haikal, menjelaskan bahwa fasilitasi legalitas tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan mahasiswa kepada pelaku UMKM di wilayah tersebut. Ia menilai legalitas usaha dan sertifikasi halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung perkembangan usaha. “Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu pelaku UMKM di Desa Bener agar lebih mudah mendapatkan legalitas usaha. Kami berharap dengan adanya NIB dan sertifikat halal, produk UMKM dapat semakin dipercaya oleh konsumen dan memiliki peluang untuk berkembang lebih luas,” ujar Haikal.
Dalam proses pembuatan NIB, mahasiswa KKN Unnes Giat 16 membantu pelaku UMKM mempersiapkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan. Mahasiswa juga mendampingi pelaku usaha dalam mengikuti tahapan administrasi agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pendampingan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas bagi keberlangsungan usaha.
Selain NIB, mahasiswa KKN Unnes Giat 16 turut memfasilitasi pengajuan sertifikat halal bagi produk UMKM di Desa Bener. Dalam proses tersebut, kegiatan melibatkan Lembaga Pendamping Halal dari UIN Yogyakarta untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal secara gratis.
Fasilitasi legalitas tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengurus dokumen usaha. NIB menjadi salah satu bentuk legalitas bagi kegiatan usaha, sedangkan sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan. Kelengkapan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung pengembangan UMKM di Desa Bener.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk kontribusi mahasiswa KKN Unnes Giat 16 dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui pendampingan tersebut, mahasiswa tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk memahami pentingnya legalitas dalam pengembangan usaha. Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh informasi dan pendampingan yang dibutuhkan.
Dengan adanya fasilitasi pembuatan NIB dan sertifikat halal secara gratis, pelaku UMKM Desa Bener diharapkan semakin terdorong untuk melengkapi legalitas usahanya. Kelengkapan tersebut dapat menjadi modal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Program KKN Unnes Giat 16 diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan UMKM lokal sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Desa Bener.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi Universitas Negeri Semarang (UNNES) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pengabdian kepada masyarakat. Upaya penguatan UMKM melalui fasilitasi legalitas usaha sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-8, yaitu Decent Work and Economic Growth, yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta mendukung pengembangan kewirausahaan. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam proses pengurusan legalitas usaha memiliki keterkaitan dengan SDGs tujuan ke-9, yaitu Industry, Innovation and Infrastructure, terutama dalam mendorong peningkatan kapasitas pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem administrasi usaha berbasis digital (NANO)














