Salatiga, JNcom – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat Desa Duren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Beragam usaha dijalankan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sekaligus menjadi sumber pendapatan keluarga. Namun, tidak semua pelaku UMKM telah memiliki legalitas usaha maupun memahami pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang mereka hasilkan.
Melihat kondisi tersebut, Mahasiswa Unnes GIAT 16 hadir dengan membawa program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Desa Duren. Program ini menjadi salah satu bentuk upaya mahasiswa untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha, khususnya dari sisi administrasi dan legalitas.
”Merujuk fatwa MUI semua jenis produk berlabel Hallal, maka kehadiran kami di desa Duren untuk menjembatani bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki Sertifikat Hallal akan kami layani secara Gratis,” ungkap Lutfi.
Bagi pelaku usaha yang sehari-hari lebih banyak berkutat dengan produksi dan penjualan, urusan administrasi terkadang menjadi tantangan tersendiri. Istilah seperti NIB, OSS, hingga KBLI masih terdengar asing bagi sebagian pelaku UMKM. Proses yang dilakukan secara digital juga membuat beberapa pelaku usaha membutuhkan pendampingan agar dapat mengikuti setiap tahapan dengan lebih mudah.
Mahasiswa kemudian melakukan pendataan dan berkomunikasi langsung dengan pelaku UMKM untuk mengetahui jenis usaha serta kebutuhan masing-masing. Setelah data dan informasi yang diperlukan dipersiapkan, proses pembuatan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mahasiswa mendampingi pelaku usaha mulai dari pengisian data hingga menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Pendampingan tidak berhenti setelah NIB berhasil dibuat. Pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman juga mendapatkan pendampingan dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan dalam proses tersebut memberikan pendampingan sekaligus pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan bahan dan proses produksi yang digunakan sesuai dengan ketentuan kehalalan.
Dalam proses pendampingan pelaku UMKM diberikan arahan mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk proses sertifikasi halal. Informasi mengenai bahan baku, produk yang dihasilkan, hingga proses pengolahan menjadi bagian yang diperhatikan dalam pendampingan. Mahasiswa turut membantu pelaku usaha dalam mempersiapkan data dan kebutuhan administrasi agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih terarah. Bagi pelaku usaha, pendampingan secara langsung membuat proses yang sebelumnya terasa rumit menjadi lebih mudah dipahami.
Ada cerita lain yang muncul dari kegiatan tersebut. Bagi mahasiswa, pendampingan UMKM bukan hanya tentang membantu mengisi data pada sebuah sistem digital. Mahasiswa juga belajar bagaimana masyarakat menjalankan usaha dari rumah, mengelola produk, berhadapan dengan konsumen, hingga menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengembangkan usaha.
Sebaliknya, kehadiran mahasiswa memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi yang mungkin sebelumnya belum mereka ketahui. Mereka tidak hanya memperoleh bantuan dalam mengurus dokumen, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dan jaminan halal bagi keberlanjutan produk yang dipasarkan.
Pembuatan NIB dan pendampingan sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya mendorong UMKM Desa Duren agar lebih siap menghadapi perkembangan dunia usaha. Legalitas usaha dapat menjadi salah satu fondasi dalam menjalankan bisnis secara lebih tertib, sementara sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. Dengan kelengkapan tersebut, pelaku UMKM memiliki bekal yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha dan memperluas peluang pemasarannya.
Program tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-8, yaitu Decent Work and Economic Growth, yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta mendukung pengembangan kewirausahaan. Pendampingan ini juga memiliki keterkaitan dengan SDGs tujuan ke-9, yaitu Industry, Innovation and Infrastructure, melalui pemanfaatan teknologi digital dalam pengurusan legalitas usaha dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.
Lebih dari sekadar menyelesaikan proses administrasi, kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara pengetahuan mahasiswa, pengalaman pelaku usaha, dan pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya. Kolaborasi antara mahasiswa Unnes GIAT 16, pelaku UMKM, bekerjasama dengan Lembaga Pendamping Hallal dari UIN Jogjakarta menunjukkan bahwa pengembangan usaha masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak. Mahasiswa belajar untuk tidak hanya hadir sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai pendamping yang memahami persoalan dan kebutuhan pelaku usaha di lapangan.. (NANO)















