Jakarta, JNcom – Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan PERADI Profesional dan Universitas Indonesia (UI) membuka akses bagi 111 lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk meraih profesi advokat.
Nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan pendidikan dan profesi advokat. mencakup penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Fakultas Syariah di lingkungan PTKI harus mampu beradaptasi dengan perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurut dia, fakultas tersebut tidak cukup hanya menjadi pusat kajian, tetapi juga harus hadir memberikan solusi hukum.
“Fakultas Syariah harus mampu memperkuat hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga persoalan hukum keagamaan juga harus menjadi fokus kajian dan pengabdian,” kata Nasaruddin saat menyampaikan keynote speech dalam Simposium Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu-Kamis (8-9/7/2026).
Nasaruddin menyebut kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi merupakan bentuk penerapan konsep triple helix dalam memperkuat kontribusi Fakultas Syariah dan Hukum terhadap pembangunan hukum nasional.
Ia juga meminta Fakultas Syariah memperluas jejaring dengan organisasi advokat, pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat sipil. Bentuk kolaborasi itu dapat dilakukan melalui klinik hukum, program magang profesi, hingga riset bersama.
“Saya menyambut baik dan mendukung penuh penyelenggaraan MoU ini. Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi yang nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, mengatakan kerja sama tersebut menjadi upaya mempertemukan dunia akademik dengan kebutuhan praktik profesi advokat.
“Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak yang baik,” kata Harris.
Menurut dia, keterlibatan 111 perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk membangun karakter calon advokat sekaligus memperkuat masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, menilai kerja sama tersebut sebagai langkah konkret dalam meningkatkan mutu pendidikan hukum yang berkelanjutan.
“Ini merupakan upaya melahirkan sumber daya manusia yang siap menghadapi dunia kerja sekaligus memiliki ketahanan moral. Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan kemitraan dengan PERADI Profesional diharapkan menjadi terobosan untuk meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKI.
“Ke depan, Peradi Profesional akan mengawal standar PPA dan PKPA sehingga lulusan PTKI memiliki kompetensi yang semakin relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan profesi advokat,” katanya.
Penandatanganan kerja sama tersebut juga dirangkaikan dengan Simposium Nasional yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan pimpinan perguruan tinggi. Forum itu membahas pengembangan pendidikan hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan dunia kerja.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan kurikulum, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, seminar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, program magang, hingga peningkatan kompetensi mahasiswa dan dosen di bidang hukum.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemenag, UI, PERADI Profesional, dan 111 PTKI menargetkan lahirnya lulusan hukum yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, etika profesi, dan kesiapan menghadapi tantangan penegakan hukum di masa mendatang.
Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya menjadi gaya yang lebih khas Kumparan, dengan paragraf lebih pendek, judul lebih menarik, serta memasukkan kutipan-kutipan penting di awal berita agar terasa lebih dinamis. (Berlian)















