Semarang, JNcom – Belakangan ini sejumlah element masyarakat memaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan seringkali berbeda. Seperti dikabarkan melalui berbagai media sosial (medsos) disebutkan seolah dalam putusan MK “Penolakan permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala Desa Undang Undang (UU) Desa”
Yang benar adalah MK menolak gugatan uji Materiil pasal 118 huruf e UU nomor 3 tahun 2024. Hal itu sesuai dengan putusan sidang MK nomor 107/PUU/-XXII/2024
“Permohonan itu tidak diterima dengan UU yang hanya berlaku bagi kepala Desa yang masa jabatannya berlaku pada akhir Februari 2024” seperti di kutip berbagai sumber.
Menanggapi putusan MK, kepala Desa Rowo Boni, Agus Salim ketika dikonfirmasi dirinya menyerahkan hasil putusan MK. Namun Agus berpendapat tidak semua Desa itu memiliki budaya yang sama terlebih menjelang dan sesudah Pemilu terkadang ada daerah tertentu terjadi gesekan antar warga hanya beda Pilihan, hal itu juga perlu waktu untuk pemulihan hingga warga kembali kondusif.
“Saya sebagai Kades Rowo Boni mengalir saja dan ketika teman teman Kades berjuang ke Jakarta, saya tidak bisa ikut,” ujar Agus singkat.
Hal yang sama juga disampaikan kepala Desa Duren Bandungan Tris Miwati SE. Menurutnya masa jabatan 8 tahun itu relevan. Pasalnya pada semester pertama pembenahan kesekretariatan Desa, berikutnya pencanangan program dan semester berikutnya melaksanakan program pembangunan Desa.
Masa jabatan 8 tahun itu, lanjut Tries, selain melaksanakan persemester juga atas pertimbangan kultur daerah masing masing Desa. Ia mencontohkan, ada sebuah Desa tertentu warganya terjadi gesekan atau konflik sosial karena beda pendapat dalam pesta Demokrasi baik Pilpres, Pileg maupun Pemilukada Gubernur, Bupati/Walikota indikator itu menurutnya perlu waktu untuk pemulihan agar warga kembali kondusif.
“Masa jabatan kepala Desa 8 tahun itu relevan karena budaya warga Desa daerah tertentu belum tentu kondusif ketika pasca pesta Demokrasi bisa terjadi konflik sosial, hanya beda pilihan dan jika itu terjadi perlu waktu untuk pemulihan,” ujar Tries.
Ibu dua anak itu, dalam perjalanan karirnya duduk menjadi Kades meneruskan suaminya melalui proses Pilkades pada 2013. Ketika itu, ia awalnya tidak terbersit untuk maju sebagai Kades namun karena jelang hari H pelaksanaan Pilkades ia diminta sejumlah warga untuk maju.
Wanita kelahiran 1973 yang telah dikaruniai dua momongan cucu itu tergolong mampu dalam membagi waktu antara melayani warga dan waktu untuk keluarga.
Warga desa Duren yang cukup dikenal Guyub-Rukun berazaskan gotong.royong. sebagai pendapatan pokok masing masing dusun memilki potensi di bidang pertanian yang selama ini tetap lestarikan. (NANO)