February 7, 2025

Jakarta, JNcom – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Menolak permintaan Pemohon dan menerima eksepsi Termohon atau Terkait dalam Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2024.

“Alhamdulillah kami sudah mendengarkan keputusan MK yang telah memenuhi rasa keadilan. Memang ada pernyataan Pemohon yang mendalilkan bahwa kami melakukan kecurangan tetapi tidak terbukti di MK,” ujar La Ode Asrafil, Calon Wakil Bupati Muna, usai menghadiri Putusan MK, Selasa (4/2/2025).
.
Dalam keputusan tersebut, MK Menolak permohonan Pemohon, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, serta menerima Eksepsi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 1 Bachrun dan La Ode Asrafil.

Mengutip persidangan MK, Pemohon menyebutkan adanya rapat pembentukan tim pemenangan Pihak Terkait di Aula Kantor Bupati Muna. Rapat tersebut menurut Pemohon, dihadiri guru PAUD, SD, SMP, dan Kepala Puskesmas. Selain rapat, Pemohon juga menyoroti adanya arahan dari seorang Kepala SD kepada para guru untuk mendukung Pihak Terkait.

Terkait pengerahan ASN pula, Pemohon turut mendalilkan adanya pengumpulan uang oleh sejumlah camat, lurah, dan Kepala Puskesmas untuk keperluan Pihak Terkait. “Bahwa adanya sejumlah camat, lurah, Kepala Puskesmas sebagai donatur untuk melakukan politik bagi-bagi uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon petahana,” kata Aswan Asku, kuasa hukum Pemohon di dalam persidangan.

Masih terkait ASN, dalam permohonan perkara ini juga disebutkan soal adanya Grup Whatsapp yang berisi para pejabat di lingkungan Pemkab Muna yang dilantik pada 6 Juni dan 12 Juli 2024. Pejabat yang dilantik tersebut berjumlah 52, terdiri dari 31 Pejabat Eselon II serta 21 Pejabat Administrator dan Pengawas. Menurut Pemohon, Grup Whatsapp yang berisi para pejabat tersebut diberi nama akronim dari Paslon Nomor Urut 1.

“Hasil Keputusan sidang hari ini, MK Menolak seluruh permintaan Pemohon dan menerima eksepsi turut Termohon atau Terkait. Sebelumnya kami sudah mempelajari berkas permohonan dan apa yang kami yakini terbukti benar sesuai Keputusan MK,” ungkap La Ode Asrafil.

Dengan adanya Keputusan MK hari ini, Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna untuk kembali bersatu dan bersama membangun Kabupaten Muna. “Pilkada kemarin pasti ada gesekan-gesekan, oleh karena itu saya berharap mari kita bersatu,” pungkasnya. (Red/My)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *