February 5, 2025

Jakarta, JNcom – Dalam upaya menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 yang lebih inklusif, demokratis, dan berkualitas, pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap paket Undang-Undang Politik yang meliputi Undang-Undang Pemilu, Revisi ini menekankan pada penguatan peran partai politik non-parlemen, transparansi proses pemilu, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa menilai, Pemilu 2024 mengalami banyak kemunduran pada penyelenggara pemilu, banyak putusan hukum yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pemilu, seperti penataan daerah pemilihan (dapil) dan afirmasi perempuan. Menurutnya, semestinya demokrasi sudah terkonsolidasi pada pemilu enam kali setelah reformasi, namun masih banyak prosedur pemilu yang perlu ditata ulang.

“Pemilu 2024 yang lalu dianggap sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilu, mencakup aspek teknis dan kualitatif. Bahwa reformasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan untuk memperbaiki sistem pemilu dan meningkatkan kualitas partai politik,” ujar Putri dalam acara Dialog Publik di Gedung Joeang ’45, Jumat (17/1/2025).

Partai politik, tambahnya, menjadi lembaga yang terlambat direformasi karena sudah 12 tahun sejak tahun 2011 tidak direvisi, padahal dalam kurun waktu tersebut, terdapat banyak perbaikan yang periu dilakukan terhadap undang-undang tersebut. Dampaknya,partai politik belum juga terlembaga dengan baik, masih banyak masalah terkait rekrutmen, kaderisasi, dan transparansi keuangan yang berdampak pada pengambilan keputusan di internal partai politik.

“Perbaikan sistem pemilu dan partai politik seharusnya segera dilakukan setelah pemerintahan baru dibentuk. Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik harus menjadi prioritas dan segera dibahas jauh hari sebelum Pemilu 2029, -hal il itu ditujukan agar produk hukum tidak tercampur kepentingan politik tertentu,” imbuhnya.

Ia berharap Pemilu 2029 melalui revisi paket UU Politik, menjadi ajang demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan Inklusif. Reformasi Ini mencerminkan komitmen bersama Untuk membangun sistem politik yang kuat dan mewakili seluruh elemen masyarakat Indonesia. (red/Zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *