November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Perseteruan PT. TIM dan PT. MMUN dengan ahli waris dari Almarhum Bahere selaku pemilik Tanah di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara belum usai. Untuk mencari penyelesaian, ahli waris didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor PT TIM di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

“Pertemuan hari ini bersama Direktur PT TIM cukup alot, tetapi beliau sudah komitmen kepada ahli waris yang hari ini bertemu langsung untuk memfasilitasi dengan PT MMUN,” ujar Kuasa Hukum ahli waris, Dedi Umasugi, SH., MH.

PT MMUN, kata Dedi, adalah perusahaan yang mengklaim menjadi pemilik tanah ahli waris. Namun menurut keterangan para ahli waris dan camat, tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. Oleh karena itu, ia berharap kepada PT MMUN dapat hadir dalam pertemuan nanti.

“Direktur PT TIM sudah berjanji dalam waktu dekat akan memanggil PT MMUN. Kami berharap PT MMUN bisa hadir,” kata Dedi.

Untuk diketahui, lanjut Dedi, tanah milik ahli waris diklaim sebagai milik PT MMUN. Dari 161 hektar, yang sudah dieksplorasi sebanyak 2,1 hektar. Sementara PT TIM mengklaim bahwa tanah tersebut diperoleh dari PT MMUN.

“Dengan demikian kami ingin menelusuri bukti kepemilikan tanah karena sampai saat ini PT MMUN tidak menyerahkan bukti kepemilikan. Mudah-mudahan dengan dimediasi oleh PT TIM, kami dapat bertemu dengan PT MMUN,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *