Nasional

RUU Perampasan Aset: Jalan Strategis Membasmi Korupsi dan Mengembalikan Hak Rakyat

×

RUU Perampasan Aset: Jalan Strategis Membasmi Korupsi dan Mengembalikan Hak Rakyat

Share this article

Jakarta, JNcom – Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam arsitektur hukum Indonesia untuk memperkuat pemberantasan korupsi secara substansial dan progresif.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik atas pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, RUU ini menjadi instrumen hukum yang akan memberi taring kepada lembaga penegak hukum untuk mengejar dan menyita aset yang diperoleh dari hasil kejahatan—tanpa harus menunggu vonis pidana.

“KMI menyambut baik pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang secara tegas mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi ke depan tidak hanya simbolik, tetapi juga sistemik,” ujar Edi Homaidi, Kamis (2/5/2025).

Fenomena kejahatan keuangan dan korupsi lintas sektor yang terus terjadi—seperti kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), suap lintas sektor, hingga penggelapan anggaran negara—membutuhkan pendekatan hukum non-conviction based asset forfeiture, sebagaimana diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Dalam studi yang dipublikasikan oleh The Journal of Money Laundering Control (2021), pendekatan ini terbukti lebih efektif mengembalikan aset negara ketimbang menunggu proses pidana selesai.

Saat ini Indonesia tidak memiliki mekanisme hukum khusus yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa putusan pidana. Hal ini membuat banyak hasil korupsi tetap berada di tangan pelaku atau dialihkan ke pihak ketiga, sehingga menyulitkan pengembalian aset secara optimal. Berdasarkan data KPK, potensi kerugian negara yang belum dapat dikembalikan mencapai triliunan rupiah.

RUU Perampasan Aset akan memberi kewenangan kepada aparat untuk memproses aset mencurigakan berdasarkan pembuktian terbalik, serta memastikan bahwa hasil korupsi dan pencucian uang dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat. Ini juga sejalan dengan prinsip beneficial ownership transparency yang didorong oleh OECD dan G20 untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

KMI mendorong DPR RI bersama Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU ini. Negara tidak boleh kalah dari mafia uang dan koruptor yang menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya di balik celah hukum. Kami percaya, RUU ini akan menjadi warisan monumental bagi masa depan pemberantasan korupsi dan penguatan ekonomi kerakyatan. (*”)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *