Jakarta, JNcom – Menindaklanjuti Laporan Polisi : LP / B/22 11112025 / SPKT / POLDA KALSEL, tanggal 24 Februari 2025 tentang tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokok penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHPidana, Birowassidik Bareskrim Polri melaksanakan Gelar Perkara Khusus.
Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan di ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Selasa (29/4/2025), dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelapor atas nama GR dan Terlapor atas nama ATR yang didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum ATR, Faisal W Wahid Putra menjelaskan, Kronologi perkara berawal ketika ATR masuk dalam kepengurusan PT AGM setelah melakukan penyertaan modal dari PT MND, yang salah satu pemegang sahamnya adalah ATR. Selanjutnya modal tersebut digunakan PT AGM untuk penambangan, namun pihak pembeli tidak jadi membeli hasil penambangan.
Kemudian RM yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan pinjaman sebesar Rp.3 miliar kepada investor. Selanjutnya, Pengembalian uang dilakukan dari PT AGM kepada PT MND sebesar Rp.2,3 miliar dihitung sebagai pengembalian dana yang dipinjamkan, belum termasuk pengembalian investasi sebesar Rp.4,450 miliar.
Dalam kasus tersebut, ATR dituding turut serta bersama RM terkait dengan penggelapan dan pencucian uang, padahal ATR tidak mengetahui apapun terkait dengan permasalahan yang ada di lapangan. ATR masuk ke PT AGM semata-mata untuk mengawasi investasi dan dana yang dipinjamkannya
“Saya sebagai Kuasa Hukum menilai bahwa ATR tidak dapat dikenakan turut serta atas perbuatan RM,” ujar Faisal.
Dalam kegiatan Gelar Perkara Khusus tersebut, ATR sempat dilarikan ke RS setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan. “Memang klien kami sedang mengkonsumsi obat karena sedang mengalami permasalahan kesehatan, namun ATR dengan itikad baiknya tetap berupaya memaparkan fakta-fakta sebenarnya bahwa memang beliau tidak terlibat atas apa yang dilakukan RM,” tambahnya.
Ia berharap dari fakta-fakta yang dipaparkan, ATR tidak ditarik dalam perkara tersebut. “Dari kacamata hukum, saya berharap sebaiknya perkara ATR dihentikan. Saya yakin Mabes Polri dan Polda Kalimantan Selatan bekerja secara profesional,” pungkas Faisal. (**)