Jakarta, JNcom — Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan kepada seluruh jajarannya mengenai barang bukti narkoba yang harus dimusnahkan seluruhnya tanpa kecuali. Hal ini untuk mencegah timbulnya kecurangan ataupun bermain-main dengan barang haram tersebut.
Penegasan ini disampaikan Karyoto dalam giat pemusnahan barang bukti sejumlah narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajarannya dalam kurun waktu enam bulan pada hari ini di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).
Irjen Karyoto mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan secepatnya. Yang pertama, ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama. Setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah dari yang ada ditiadakan. Apabila tidak segera dimusnahkan tidak menutup kemungkinan bisa jadi celah bagi oknum polisi mencari kesempatan melakukan hal tidak baik,” ujarnya.
Karyoto menyadari bila barang bukti narkoba bisa menjadi masalah apabila dalam proses pemusnahannya tidak dijalankan secara cepat. Sehingga, ia meminta agar barbuk segera dimusnahkan apabila kasus sudah berkekuatan hukum.
“Pemusnahan tidak membutuh waktu yang lama, kalau bisa 2 bulan sekali setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan. Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi,” katanya.
Seolah ingin belajar dari kesalahan di kasus peredaran narkoba Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa. Karyoto menegaskan jangan sampai ada manipulasi barbuk narkoba dari berita acara yang ada.
“Dan kemudian untuk Irwasda juga saya sampaikan, periksa betul yang dimusnahkan, sudah sesuai dengan berita acara atau tidak, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi.” ujarnya.
Menurutnya, godaan menyelewengkan barbuk narkoba besar potensinya, lantaran, faktor ekonomi yang cukup tinggi dari barang haram tersebut seperti Narkotika sabu-sabu dan ekstasi.
“Diawasi, jangan sampai nanti karena karena kita melihat hal sepele, yang rutin, ya sudah dibiarkan saja, di kemudian hari ternyata ada suatu kejahatan yang terkait hilangnya atau manipulasi barang bukti,” ungkap dia.
Di samping itu, Karyoto mengatakan apabila barbuk narkoba lolos atau dimanipulasi dan beredar ke para pengguna. Maka akan menyakiti hati masyarakat atas keluarganya yang menjadi korban narkoba.
“Karena dalam hal tindak pidana narkoba itu, korban dianggap sebagai aib. Sehingga saya berani menyampaikan, program rehabilitasi kurang bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Sekedar informasi jika barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran. Berdasarkan 23 laporan polisi (LP) dengan menetapkan sebanyak 30 orang.
Terdapat beberapa jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini diantaranya adalah berupa Sabu 34.51 Kg, Ganja 64,55 Kg, Ekstasi 23.594 Butir, PCC 1.237.000 Butir, Baya 8.896.250 butir, Tembakau Sintetis 12.95 Kg, dan Bibit Sintetis 1.02 Kg. (Guffe)