November 28, 2024

Tangsel, JNcom – Maraknya pembangunan di Kota Tangerang Selatan baik yang dilakukan oleh pelaku pengusaha swasta di bidang Property (Pengembang) maupun pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dituntut sesuai aturan, seperti mengantongi izin IMB.

“Bagi pelaku pengembang baik swasta maupun pemerintah dihimbau untuk mengikuti aturan yang ada yang telah di tentukan seperti sebelum melaksanakan proyek pembangunan baik itu proyek kecil, proyek sedang ataupun proyek besar harus terlebih dahulu mengantongi izin yakni IMB, Jamsostek dan sejenis lainya termasuk atribut Keselamatan seperti Sarung tangan dan Helm demi melindungi keselamatan para tenaga kerja,” ujar Anggota DPRD Kota Tangsel, Alex Prabu, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut Alex menegaskan bahwa Dinas CKTR sebagai penyelenggara tender memberi kepercayaan kepada swasta sebagai pemenang tender tentunya diharuskan melindungi tenaga kerja dan bertanggungjawab penuh atas keselamatan pekerja serta menyediakan kelengkapan keselamatan.

Alex yang juga dipercaya sebagai Ketua Fraksi PSI Kota Tangerang Selatan mengingatkan jika pelaku swasta dan pelaku dinas bergerak melaksanakan pembangunan sudah mematuhi dan menjalankan peraturan itu, sudah pasti akan berdampak meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama membangun Kota Tangsel ini ke depan agar lebih maju lagi, maju dari segi pembangunan, pendidikan, ekonomi atau bidang lainnya. Artinya pelaku usaha tahu kewajibannya contohnya membayar pajak. Kalau sudah mematuhi semua aturan, maka Kota Tangsel akan sejajar dengan kota lainya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan Proyek Pemasangan Piva Air dan Penataan Plaza Puspem Tangsel yang menggunakan anggaran pembangunan (RAB) tahun 2022 mencapai Miliaran Rupiah, Alek mengaku belum mengetahui dan belum mempelajari hal ini. (AS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *