Jakarta, JNcom – Seorang korban member arisan online didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Rifqi Z, SH & Partners mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan RAE sebagai korban dan kuasa hukum untuk melaporkan BS atas dugaan pencemaran nama baik Dan/atau fitnah dan/atau Perbuatan Tidak Menyenangkan melalui Media Elektronik karena telah menuding RAE membawa kabur uang yang akan digunakan untuk membayar member KAR (Komunitas Anti Riba/Arisan Online) .
“Saya sebagai kuasa hukum mendampingi korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan BS atas dugaan pencemaran nama baik Dan/atau fitnah dan/atau Perbuatan Tidak menyenangkan terhadap klien kami RAE,” ujar Rifqi kepada awak media, Senin (26/8/2024), di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum korban, Rifqi Zulham, SH menjelaskan, kronologi kejadian hubungan BS dan RAE (korban) berawal dari adanya penawaran melalui instagram kepada korban untuk menjadi member dalam kegiatan KAR (arisan Online). Seiring waktu berjalan, diketahui terjadi permasalahan Gagal Bayar yang dialami oleh sekitar Ratusan member KAR (Arisan Online) dengan Perputaran uang yang ditaksir para korban mencapai Milyaran. Ironisnya, BS yang merupakan pendiri Komunitas Anti Riba (Arisan Online) menuding bahwa penyebab gagalnya pembayaran adalah uangnya dibawa lari oleh korban RAE.
“Statement BS yang berkembang di medsos dan media online pada sekitar bulan Juli 2024 lalu adalah tuduhan yang tidak benar. Klien kami sebagai member KAR (Arisan Online) tentunya tidak terima dengan tudingan yang dilontarkan oleh BS, karena tidak ada kaitannya. logikanya Pendiri KAR itu kan BS, tentulah semua uang member ditransfer ke rekening pribadi atas nama BS dan Tidak pernah dari rekening BS mentransfer langsung sejumlah Uang para member ke RAE, Jd urusan para korban member KAR (arisan online). harusnya mengejar dan menuntut BS bukan malah menyerang RAE akibat dari provokasi BS harusnya para korban jangan mau terprovokasi. Padahal tidak ada kaitan antara BS dengan RAE terkait transfer Uang dan membawa kabur uang Member KAR.
Ini merupakan fitnah bagi klien kami,” ujar Rifqi.
Sementara itu, RAE menepis isu negatif tentang dirinya dan mengaku tidak pernah bertemu maupun bertransaksi dengan BS terkait uang para member KAR. RAE (pelapor/korban) menerangkan bahwa, BS (terlapor) membuat unggahan di status Whatsapp dan Group yang berisi bahwa korban adalah penipu dan dinyatakan sebagai buronan Polisi dan juga menjadi DPO, kemudian terlapor juga menyebarkan nomor korban melalui whatsapp dan menuduh korban membawa uang member Komunitas Anti Riba (arisan online).
Atas kejadian tersebut, RAE mengaku telah dirugikan dengan banyaknya teror, mendapatkan tuduhan,cacian makian dan tekanan psikis serta kerugian lainnya.
“Saya ingin meluruskan isu negatif tentang diri saya di medsos yang diduga diprovokasi oleh BS. Terus terang saya tidak pernah bertemu dan bertransaksi dengan BS mengenai uang para member arisan online,” tegas RAE.
Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: STTLP/B/5052/VIII/2024, BS dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Maka dengan adanya laporan ini, harapan kami Polisi segera dapat menindaklanjuti dan memanggil BS untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menarik pernyataan-pernyataan fitnah yang mencemarkan nama baik yang merugikan klien kami,” pungkas Rifqi. (***)