Tangerang, JNcom – Sejumlah perwakilan umat Islam Kota Tangerang mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang guna menyuarakan aspirasi terkait proses pemilihan Ketua MUI Neglasari Kota Tangerang periode 2026-2030 yang digelar Mei lalu.
Mereka menilai pelaksanaan pemilihan tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Organisasi MUI tahun 2021 dan 2025 serta dinilai tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.
“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi kami terkait perlindungan di lingkungan umat Kota Tangerang. Masalah pemilihan Ketua MUI 2026-2030 kemarin di bulan Mei bergejolak karena tidak sesuai PD/PRT PO MUI tahun 2021. Kalau dari awal kita pegang peraturan daerah, peraturan dasar dan peraturan rumah tangga MUI pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, tidak akan terjadi gejolak-gejolak seperti ini,” ujar Ustadz Rahmat Fatihillah, S.Pd.I selaku perwakilan umat Islam Kota Tangerang, Jumat (17/7/2026), usai mengadakan aksi demo di kantor MUI Kota Tangerang.
Mereka mendesak MUI untuk menjaga marwah dan mengembalikan martabat MUI. Menurutnya pemilihan harus mengacu pada PO MUI tahun 2021 dan 2025. Mereka juga menyoroti bahwa pemilihan yang berjalan saat ini hanya bersifat independen berdasarkan penunjukan, dan ini sudah terjadi dua kali.
Dari hasil pertemuan hari ini, mereka masih menunggu jawaban resmi dari Sekretaris bagian administrasi MUI Kota Tangerang terkait tuntutan yang disampaikan.
“Kami tunggu jawaban kebaikannya. Harapan kami, jaga marwah, kembalikan martabat MUI dalam pemilihan ini,” lanjutnya.
Mereka juga mengaku telah menerima informasi adanya dugaan intimidasi dari pihak lain dalam proses tersebut. Bukti-bukti terkait hal itu disebut sudah ada dan bahkan sudah dibuatkan Laporan Pengaduan.
Ustadz Rahmat menegaskan jika aspirasi mereka tidak didengar, maka akan ada aksi lanjutan yang lebih besar.
“Kalau memang ini akhir kami tidak didengar, maka langkah selanjutnya adalah aksi yang lebih besar. Karena kami sudah menyampaikan aspirasi ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MUI Kota Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan dugaan intimidasi yang disampaikan perwakilan umat tersebut.
Sementara itu, perwakilan aksi diterima oleh perwakilan dari MUI Kota Tangerang dan Dewan Pimpinan Wilayah Neglasari. Dalam penjelasannya, MUI menilai pelaksanaan pemilihan Ketua MUI tidak lagi mengacu pada peraturan lama yaitu pemilihan berdasarkan suara terbanyak, namun pemilihan kali ini berdasarkan formatur dengan melalui proses yang panjang. Proses tersebut berdasarkan kriteria yang sesuai dan pantas.(**)















