Tangerang, JNcom – Janji massa dari Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) untuk mengawal persidangan dalam kasus yang melibatkan tersangka Sutrisno Lukito benar-benar diwujudkan. Kali ini, sebanyak 42 orang masa Komat menggelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/6/2023).
Seperti dalam aksi sebelumnya, massa menuntut pihak pengadilan menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Massa Komat juga meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pencucian uang yang kemungkinan juga dilakukannya.
“Sutrisno sudah menyakiti rakyat dan harus dihukum berat. Kami ingin Sutrisno Lukito dihukum seberat mungkin,” ujar salah satu orator.
Seperti diketahui, Sutrisno Lukito ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, Sutrisno Lukito juga merupakan DPO Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan investasi. (red)