November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Berakhirnya proses pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 75 (tujuh puluh lima) nama Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diumumkan berdasarkan Keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI, pada Senin (8/7/2024) menuai sorotan sejumlah aktivis hingga elemen masyarakat daerah.

Hal tersebut dinilai, pentingnya aktivis di daerah melakukan pengawalan dan menyoroti penetapan para calon pimpinan BPK RI sangat penting mengingat maraknya, indikasi jual beli status Wajar Tanpa Opini (WTP) dilakukan sejumlah oknum terhadap sejunlah laporan keuangan pemerintah daerah.

“Sebagai pelaku pilar kebangsaan melakukan kontrol sosial, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan didukung asas transparansi publik, berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor:15 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Calon Anggota BPK RI diumumkan oleh DPR RI kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat, kami menyoroti dan menyatakan sikap bahwa Ketua komisi XI DPR RI harus clean and clear dalam melakukan seleksi serta jangan takut adanya intervensi apalagi sampai menggiring salah satu calon berasal dari internal berinisial BR,” ujar Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tambakepada wartawan, Jumat (2/8/2018).

Dipaparkan Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba atau akrab disapa Edoy, buruknya laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah kerap terlindungi oknum di BPK RI yang terindikasi peliharaan para pimpinan BPK RI.

Apalagi, kepala daerah yang berasal dari kader partai, kerap sekali laporan pertanggungjawabannya berubah signifikan. Saat pemeriksaan awak BPK RI perwakilan mengumumkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP/ Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/ Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/ Adverse Opinion) beberapa bulan, saat penerimaan laporan serentak berubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Dampaknya saat ini, atas dugaan permainan tersebut kerap kepala Daerah itu merasa aman menggunakan keuangan negara dalam mengerjakan proyek baik pengadaan barang dan jasa, serta kontruksi kepada relasi terdekat meski tidak profesional. Alhasil, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) berkembang biak. Hal sperti harus dihentikan,” tegas Edoy Tamba.

Tak hanya itu, Edoy menerangkan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan.

“Fakta yang terjadi, temuan kerugian negara dalam LHP BPK itu kerap disulap serta berubah status. Contohnya di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun. Serta daerah lainnya juga banyak. Itu yang membuat negara kita semakin hancur,” kata edoy lagi.

Untuk itu, kata Ketua Umum Jaga Marwah Edoy Tamba menguatkan Ketua Komisi XI DPR RI agar selektif dan jangan takut kalau ada yang intervensi.

Kita lawan bersama, agar tercipta pimpinan yang bukan terpilih atas loby-loby partai atau tekanan intervensi.

“Ketua Komisi XI harus tolak, calon pimpinan BPK RI yang berasal internal yang memiliki teack record kinerja yang buruk. Karena, sudha terlihat kinerjanya ketika menjadi ASN, pemeriksa ataupun pemangku jabatan, bahwa sejumlah daerah banyak laporan pertanggungjawaban keungannya sangat buruk. Oleh karena itu, Kita kordinasi ke supervisi pencegahan hari ini, karena terpilihnya para pimpinan BPK RI yang berkualitas sangat mempengaruhi maju pemerintahan di daerah,” pungkas Edoy. (Red/Rio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *