Jakarta, JNcom − Laporan Polisi (LP) yang melibatkan Ike Farida, seorang pembeli apartemen yang dikriminalisasi tak kunjung dihentikan setelah 3 tahun penyidikan berjalan.
Ike Farida, yang juga merupakan seorang Advokat, telah mendapat rekomendasi dan dukungan dari berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan. Rekomendasi tersebut untuk mendukung Ike Farida karena diduga mendapatkan kekerasan terhadap Perempuan oleh oknum yang mencoba untuk melemahkan mental Perempuan agar tidak menuntut haknya menerima unit apartemen.
Hal ini merupakan pelanggaran HAM sebagaimana dilindungi oleh UU No. 39/1999 tentang HAM. Rekomendasi Menteri Hukum dan HAM meminta agar Kapolda menghentikan LP yang tidak berdasar tersebut.
Ike Farida mengaku telah menempuh berbagai upaya lainnya, seperti mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Polri pada 2023 lalu. Besar harapan Ike Farida bahwa Polri segera menilik laporan yang telah merenggut hak asasinya.
Pada akhirnya, setelah Wassidik mengadakan Gelar Perkara Khusus (GPK) pada 1 April 2024 lalu, laporan terhadap Ike Farida menemukan titik terang. Hasil GPK tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), di mana Kapolri melalui Surat Kapolri No. B/11427/VII/RES.7.5./2024/ BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2024, menyatakan bahwa penetapan Ike Farida sebagai Tersangka adalah keputusan yang tidak sah dan tidak memenuhi unsur pasal pidana yang dituduhkan terhadapnya.
Akhirnya, Kapolri memerintahkan Penyidik untuk melakukan koordinasi dengan Jaksa di Kejati DKI Jakarta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa Ike Farida.
Namun, pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan apapun, Ike Farida dikejutkan dengan berita bahwa belasan oknum telah mengepung kantor para kuasa hukumnya tanpa berbekal surat resmi. Petugas security tidak berkutik ketika oknum tersebut mengakses CCTV Gedung secara ilegal. Padahal, gedung tersebut merupakan properti pribadi yang berada di luar kewenangan untuk dapat memasukinya secara paksa.
“Kami menuntut Polri yang bersih sebagaimana janji Kapolri untuk copot dan ganti Kasubdit atau siapapun anggotanya yang melangar aturan. Ini tindakan ilegal dan mengabaikan kode etik,” tegas Kamaruddin Simanjuntak. (SS/Tim)