Jakarta, JNcom – Tim Kuasa Hukum Mayor Purn. Sucipto dalam perkara Pengeroyokan yang dilakukan oleh Nd dkk pada tgl 11 Oktober 2022, mendatangi kantor Propam Mabes Polri, Selasa (13/6/2023).
Kuasa Hukum korban, Kpt Purn Budi Utomo SH,MH.,CIL mengatakan, kedatangannya ke Propam Mabes Polri terkait kasus yang menimpa korban yang tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan oleh Kapolres Tanggerang Kota.
“Laporan ini berkaitan dengan upaya kita mencari keadilan atas terjadinya pengeroyokan terhadap Mayor Purn. Sucipto yang bisa saya katakan berhenti,” ujar Budi.
Dijelaskannya, pada bulan April 2023 telah mengirim surat kepada Kapolri yang diterima dan selanjutnya didisposisikan di divisi Propam. Ia mengaku begitu susahnya mencari keadilan, sehingga ia berharap Kadiv Propam bisa memberikan perlindungan.
Ditambahkan Budi, polisi dalam menjalankan kode etik profesi terikat adanya 8 azas yaitu diantaranya keterbukaan, kecepatan, transparansi dan sebagainya.
“Dengan kedatangan kami di Propam, saya berharap kepada Kapolres, penyidik, maupun Kasat Reskrim untuk bertanggung jawab atas permasalahan ini. Saya juga berharap kepada Kapolri dengan slogan presisinya, bisa ditunjukkan kebenaran,” tegas Budi. (red)