Jakarta, JNcom – Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan sebanyak 42 orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi Nila Jaya selama 2 Minggu yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2024 yang dilaksanakan secara serentak di wilayah Polda Metro Jaya dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika,” ujar Susatyo dalam jumpa pers di Kalipasir, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima Polres Jakarta Pusat dari tokoh masyarakat dan pemuda, kata Kapolres, wilayah Kalipasir seringkali terjadi transaksi bagi para pengedar dan pengecer serta pengguna. “Yang menyedihkan, anak-anak dijadikan sasaran,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, dalam melakukan operasi tersebut, Polres Jakarta Pusat akan menjadikan role model operasi di wilayah lainnya dalam hal melakukan kolaborasi dengan tokoh masyarakat tokoh pemuda, TNI, Kejaksaan dan aparatur lainnya
“Kami minta kepada masyarakat di Jakarta Pusat agar tidak menjadikan wilayah Jakarta Pusat sebagai zona merah peredaran narkoba,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1 subsider ayat 1 UU Narkotika.
Untuk memberikan informasi dan edukasi bagi masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, Kapolres Jakarta Pusat membangun posko di kawasan Kalipasir Jakarta Pusat. (red)