Tangerang, JNcom – Puluhan massa dari Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) menggelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/6/2023).
Dalam aksinya, massa menuntut pihak pengadilan menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Massa Komat juga meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pencucian uang yang kemungkinan juga dilakukannya.
Dalam perkara tersebut, Komat berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan. Massa Komat juga berjanji akan kembali dipersidangan berikutnya agar keadilan dapat ditegakkan.
“Sutrisno sudah menyakiti rakyat dan harus dihukum berat. Kami ingin Sutrisno Lukito dihukum seberat mungkin,” ujar salah satu orator.
Seperti diketahui, Sutrisno Lukito ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, Sutrisno Lukito juga merupakan DPO Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan investasi. (red)