Ketua Gerakan Aktivis Jakarta, Rahmat Himran didampingi aktivis dari Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Muhammad Ahmad gelar diskusi “Mengungkap Dalang Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Melibatkan Petinggi Legislator Senayan Senilai Rp.3,03 Triliun,” yang diadakan di Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2024.
Jakarta, JNcom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil berbagai pihak terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, dengan anggaran mencapai Rp 3,03 triliun pada periode 2020-2022.
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Diskusi yang digelar oleh Gerakan Aktivis Jakarta (GAJ) pada hari ini dihadiri puluhan pemuda untuk mendesak KPK dalam mengusut tuntas serta segera menetapkan tersangka kepada pihak yang sudah dipanggil dan pengungkapan dalang di balik kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) selama pandemi Covid-19.
Korupsi ini mencakup penyalahgunaan dana dan pengadaan APD yang tidak sesuai dengan standar, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan mengancam keselamatan tenaga medis.
Dalam diskusi tersebut, para aktivis, pengamat hukum, dan beberapa tokoh masyarakat membahas langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi.
Mereka pun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pandemi serta pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.
Dalam penyelidikan ini, KPK berfokus pada beberapa indikasi pelanggaran, termasuk mark-up harga, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, serta keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam proses pengadaan.
Upaya ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan membawa keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, terutama tenaga medis yang sangat membutuhkan APD berkualitas selama masa pandemi.
Pada Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki lebih dalam mengenai kasus yang melibatkan anggaran sebesar Rp.3,03 triliun tersebut.
Fadel Muhammad diminta untuk memberikan keterangan mengenai perannya dan informasi yang ia miliki terkait proses pengadaan APD selama periode 2020-2022.
Pada Sabtu, 6 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memanggil sejumlah pihak dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyelidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sebesar Rp.3,03 triliun pada periode 2020-2022.
BNPB, sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana dan penanganan pandemi, diminta untuk memberikan keterangan dan data terkait proses pengadaan APD yang diduga bermasalah.
Dalam hal ini, Ketua Gerakan Aktivis Jakarta, Rahmat Himran menyayangkan terjadinya kejahatan korupsi di saat masyarakat sedang mengalami kesulitan mencari rejeki akibat kebijakan lockdown selama pandemi Covid-19.
Menurut Himran sapaan akrabnya, tindakan para pejabat yang terlibat dalam korupsi pengadaan APD menunjukkan kurangnya hati nurani dan belas kasihan terhadap rakyat yang sangat membutuhkan bantuan.
Himtan menekankan, dana yang disalahgunakan tersebut seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk menyekolahkan ribuan anak dari jenjang pendidikan dasar hingga SMK.
Himran mengkritik keras tindakan para pejabat yang menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama tenaga medis yang berada digaris depan penanganan pandemi.
Himran menekankan bahwa penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam nyawa banyak orang yang sangat membutuhkan APD berkualitas untuk melindungi diri dari virus Covid-19.
Dalam diskusi bertemakan “Mengungkap Dalang Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Melibatkan Petinggi Legislator Senayan Senilai Rp.3,03 Triliun,” yang diadakan di Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2024, Ketua Gerakan Aktivis Jakarta, Rahmat Himran, menyampaikan bahwa menurut informasi yang mereka peroleh, dari anggaran proyek senilai Rp.3,03 triliun, terdapat fee sebesar Rp.625 miliar.
Himran menambahkan, jika dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, maka bisa menyekolahkan sekitar 1000 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga SMK.
Himt menyayangkan tindakan para pejabat yang lebih mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kesejahteraan masyarakat, terutama saat rakyat sedang menghadapi kesulitan akibat pandemi dan kebijakan lockdown.
Dalam diskusi tersebut, Himran didampingi oleh aktivis dari Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Muhammad Ahmad. Mereka menyebut adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, dalam pusaran proyek APD Covid-19.
Rahmat dan Ahmad mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap pejabat tinggi yang terlibat dalam korupsi, yang seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan keterlibatan Fadel Muhammad menambah panjang daftar nama-nama penting yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini, mempertegas perlunya investigasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap para pelaku.
Himran dan Muhammad Ahmad berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa kembali Fadel Muhammad dan mempertimbangkan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam korupsi pengadaan APD Covid-19, termasuk pejabat tinggi, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan penegakan hukum.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
“Maka usai diskusi ini, kami akan mengumpulkan data-data untuk segera diserahkan kepada KPK sekaligus menggelar aksi di depan gedung KPK,” tegasnya.***(Guffe)