Jakarta, JNcom – Fakultas Hukum Universitas Jakarta adakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai untuk mewujudkan implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi salah satunya pada bidang pengabdian dapat dicermati pada bentuk kegiatan, pendidikan, kegiatan pendidikan pada masyarakat.
Menurut Yapiter Marpi kegiatan ini merupakan bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penanaman nilai dan norma sosial keagamaan. Pelaksanan kegiatan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain, penyuluhan berbasis kompetensi, narasumber pada kegiatan seminar, dan ceramah keagamaan serta penyuluhan hukum.
“Pelayanan pelayanan pada masyarakat disini adalah pemberian
pelayanan secara profesional yang dilakukan oleh civitas akademika kepada masyarakat yang membutuhkan, ” ujar Dr (c). Ir. Yapiter Marpi., S.Kom., S.H., M.H seperti release yang diterima redaksi JURNALNUSANTARA. COM, di Jakarta, Senen (01/072024).
Diketahui bentuk konkrit dari kegiatan pelayanan ini melalui keterlibatan sebagai penyuluh, konsultan dan pembinaan atau pendampingan masyarakat.
“Salah satu bentuk konkritnya Fakultas hukum Universitas Jakarta pada hari sabtu, tanggal 29 Juni 2024 telah melaksanakan penyuluhan hukum dan Pengabdian Masyarakat di kp. Cideng, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten di Yayasan Raudatul Fudhola Indonesia tersebut,” imbuhnya.
Dikatakan Yupiter kegiatan pengabdian masyarakat dan penyuluhan hukum pada masyarakat yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Jakartaku bertujuan mengimplementasikan Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang pengabdian masyarakat kepada masyarakat kp. Cideng, Desa Kresek, sebagai bentuk penerapan bidang ilmu atau keahlian yang dimiliki oleh dosen dan mahasiswa ditengah masyarakat.
“Untuk mendapatkan hasil yang maksimal maka panitia pelaksana melakukan kerjasama dengan pihak Lembaga Kejaksaan dan para pihak yang berkompoten di kp. Cideng, Desa Kresek, sebagai fasilitator sehingga acara ini dapat terselenggara,” tuturnya.
Lebih lanjut Yapiter menyatakan bersama dengan masyarakat kp. Cideng, Desa Kresek Dosen Ahmad Farhan Choirulah,Retno Untari,Yapiter Marpi berempati atas animo warga masyarakat yang menyaksikan dalam menyampaikan materi dan tak luput pula untuk saling sharing diskusi aktif.Mengambil tema “Hukum Perkawinan Dalam Islam Relevansi Dalam Undang-Undang Perkawinan”, merupakan kegiatan yang sangat menunjang pencapaian Tridarma pendidikan pada Program Ilmu Hukum.
“Oleh sebab itu, kegiatan ini harus selalu diadakan untuk menambah pengabdian kepada masyarakat dan mempererat silaturrahim serta terbuka peluang untuk pengembangan jejaring dari masyarakat ke kampus, ” tandasnya. (s handoko)