Jakarta, JNcom – Penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2024/2025 merujuk pada aturan dan ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
Khusus untuk usia masuk SD minimum bisa usia 5 dan 6 tahun dengan syarat tertentu, pada ayat 3 menyebut, usia paling rendah anak bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis. Asalkan ia mendapat rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru.
Kemudian dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun belakangan menjadi polemik.
Menurut Prof Sumaryoto mestinya rujukannya bukan keputusan menteri, sebelum terbit putusan menteri harus diadakan suatu riset dulu, riset psikologis anak. Terutama terkait anak didik, apakah memang betul perkembangan psikis anak-anak sekarang sudah cukup umur untuk sekolah dasar kalau memang berdasarkan riset memenuhi syarat tidak ada masalah tapi kalau hanya analisis secara keilmuan saja tanpa melibatkan riset dan psikologis anak dirasa kurang tepat.
“Abaikan saja artinya minimal 5 tahun 6 bulan lebih dari itu tidak ada masalah yang tidak boleh kurang dari 5 tahun 6 bulan. Kalau 6 tahun boleh tergantung sekolah masing-masing. Ideal masuk SD itu antara 6,5-7 tahun,” ujar Prof Sumaryoto Rektor Unindra kepada JURNALNUSANTARA. COM, di Jakarta, Sabtu (22/06/2024).
Diketahui di luar negeri usia masuk SD 7 tahun dan pada tingkat TK hanya diarahkan pendidikan non kognitif , yaitu pembinaan karakter dan pendidikan moral anak.
“Dalam jenjang Pra sekolah, yang harus dilakukan bukan diberikan pelajaran berhitung dan ilmu-ilmu lain. Hal itu yang tidak tepat. Yang tepat diberikan dasar-dasar supaya matang persiapan metal dan psikis untuk belajar,” imbuhnya.
Sebetulnya yang perlu diluruskan adalah tambah Prof Sumaryoto masalah pendidikan tinggi di Indonesia diluar negeri 3 tahun untuk SI tahun di sini 4 tahun. Artinya rugi satu tahun semisal 5 juta per semester satu tahun 10 juta diakumulasi jutaan mahasiswa di Indonesia berati puluhan trilliun dikeluarkan untuk hal yang bisa dihindari.
“Itu yang mestinya dipikirkan dan menjadi terobosan pemerintah. Pemerintah harus bertanggung jawab,” tandasnya. (s handoko)