Jakarta, JNcom – Rencana PT Pertamina Hulu Energy (PHE) untuk melakukan penawaran perdana saham kepada publik atau IPO (Initial Public Offering) mendapat penolakan dari berbagi kalangan. Salah satunya dari kalangan masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Santri Nusantara (Formasnu).
Ketua Umum Formasnu Ahmad Rouf Qusyairi mengatakan tidak ada urgensi bagi PT PHE untuk melakukan IPO. Dalam pandangannya, selama ini PT. PHE baik-baik saja. PHE telah mencapai begitu banyak prestasi dan tumbuh sebagai salah satu perusahaan yang bertugas untuk melakukan bisnis di sektor hulu migas.
Pemerintah seharusnya melakukan kajian yang lebih mendalam terkait mulai berkurangnya sumur sumur minyak baru yang dikelola oleh Pertamina dengan cara melakukan peningkatan kemampuan teknologi dan SDM nya. Begitupun, lanjut Rouf, in efesiensi yang diakibatkan oleh factor-faktor teknis harus lebih diselesaikan dan diurai secara mendalam apa yang menjadi akarnya.
Lebih jauh, Rouf khawatir, rencana untuk melantai ke bursa saham ini malah akan menimbulkan instabilitas dan kinerja perusahaan yang terganggu akibat penolakan dari internal serikat pekerja atau karyawan itu sendiri.
“Kita mendengar ada berbagai penolakan dari kalangan internal pekerja dari perusahaan itu sendiri. Jangan sampai, demi untuk memenuhi hasrat kelompok tertentu, malah akan tidak bagus kinerja perusahaan itu sendiri,” lanjut Rouf.
Rouf mewant-wanti, jangan sampai, IPO PT PHE Pertamina ini akan menjadi pintu memuluskan aksi korporasi serupa terhadap badan usaha strategis lainnya yang merupakan cabang produksi penting. Yang menguasai hajat hidup orang banyak di tubuh Pertamina.
“Kami menilai apa yang terjadi sudah tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33. Utuk itu, kami meminta agar langkah ini dihentikan sekarang juga,” pungkasnya.
Rouf lalu mengutip prinsip yang dipegang teguh dikalangan pesantren dalam memutuskan suatu kebijakan, yaitu menghindari kemadlorotan atau kerusakan haruslah didahulukan daripada ikhtiar mewujudkan kemaslahatan atau kebaikan.
ie memaparkan jika memang yang dipermasalahkan adalah modal, seharusnya pemerintah bisa menambah modal dengan cara melakukan pinjaman bunga rendah, tanpa harus melakukan pelepasan aset. Apalagi PHE pun mencatatkan keuntungan.
“Permasalahan modal ini sebenarnya, jika melihat publikasi keuntungan Pertamina, harusnya tidak menjadi masalah. Ini terlihat dari jumlah penerimaan negara dari Pertamina dan dividen. Jadi sebenarnya tidak perlu mencari dana/modal dengan cara IPO,” ucapnya lagi.
Ia menyatakan tak bisa mengerti alasan BUMN untuk melakukan IPO, yang katanya aspirasi dari stakeholder. Ia juga menyatakan terlihat ada kecenderungan pemerintah untuk melepas kepemilikan negara di BUMN kepada pihak non pemerintah.
“Dengan penerapan sistem holding sub holding, maka BUMN dipecah menjadi beberapa anak usaha. Hal ini tidak melanggar undang-undang, karena anak perusahaan bukan lah BUMN. Kayak akal-akalan saja,” ujarnya.
Padahal dengan adanya pelepasan kepemilikan ini, lanjutnya, maka akan berkuranglah peran BUMN sebagai perusahaan yang dimiliki pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. (Red)