Pengungkapan kasus judi online beromset miliaran rupiah di Polda Metro Jaya.
Jakarta, JNcom – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa sejak 1 Mei 2024, saat dilakukan patroli siber di Polda Metro Jaya, telah diamankan 23 orang yang terdiri dari 5 orang pengelola dan 18 orang admin judi online.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas kegiatan judi daring di wilayah tersebut.
“Dalam hal ini, pengelola menyediakan kantor/tempat, menyiapkan peralatan, sarana dan prasarana, merekrut, melakukan pelatihan, serta menggaji para admin. Para pengelola yang ditangkap berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44),” ucapnya.
Lanjutnya, Admin sendiri melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian Chip, melayani penjualan Chip, dan melakukan pembukuan. Mereka adalah AN (22), LU (21), RL (22), NGS (19), YS (19) LAA (19), GSL (20), RN (19), MPA (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR, (19), MSH (25), AS (23), SMR (18), TN (29), DH (23).
Wira Satya mengungkapkan bahwa para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang diduga judi online. Mereka membeli chip agar akun mereka masuk di leaderboard (peringkat pemilik chip terbanyak). Tujuannya adalah agar akun-akun tersebut terlihat oleh pemain lain, sehingga menarik perhatian dan minat untuk bergabung dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Pada kolom keterangan akun, para tersangka mencantumkan nomor WhatsApp dengan penawaran ‘jual-beli chip murah’. Chip ini digunakan sebagai alat taruhan judi dan dapat dijual kembali kepada para tersangka. Mereka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip, dengan omzet yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah sejak 2022 hingga saat mereka ditangkap,” ujar Wira Satya.
Lebih lanjut, Wira Satya menyatakan bahwa patroli siber tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras menemukan aplikasi game Royal Domino, yang terindikasi sebagai judi online. Aplikasi ini ditemukan di HP Android dan dapat diunduh melalui link website tertentu.
Aplikasi Royal Domino, yang saat ini tidak tersedia di Play Store, ditemukan selama patroli siber. Aplikasi ini dapat diunduh melalui situs tertentu dan berisi permainan judi seperti Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, dan Memancing, yang menggunakan chip sebagai alat taruhan.
Dalam aplikasi Royal Domino terdapat leaderboard untuk perolehan chip terbanyak. Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nickname “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi sebagai judi online.
Dalam penyelenggaraannya, para pemain perlu membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan cara mendownload aplikasi Royal Domino melalui link website/URL https://m.memuplay.com/id/download-com.huoys.royaldomino-apk.html yang tersedia di leaderboard.
Pemain menghubungi Admin melalui WhatsApp di nomor yang tercantum di leaderboard untuk membeli 1.000.000.000 chip seharga Rp. 65.000,-, dengan opsi pembayaran melalui transfer bank atau e-wallet yang disediakan oleh Admin.
Adapun penyelenggaraan jual beli Chip ini selain untuk Aplikasi Royal Domino, ada juga Chip untuk aplikasi judi lainnya, yaitu Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara memiliki 22 admin yang bertugas selama 24 jam secara bergantian untuk melayani pemain yang ingin melakukan jual atau beli chip. Sejak tahun 2022 hingga penangkapan, diperkirakan penyelenggaraan jual beli chip tersebut telah mencapai omset miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan para tersangka, hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan digunakan untuk membeli kripto. Saat ini, pemblokiran telah dilakukan terhadap rekening bank, e-wallet, dan akun kripto dari para admin yang terlibat dalam jual beli chip tersebut.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Bara Libra Sagita, S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten perjudian untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti terkait perkara tersebut, dengan tujuan mengungkap kasus dan menemukan tersangka.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Admin jual beli Chip Aplikasi Royal Domino.
Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi berbeda, termasuk Perumahan Grand Kartika dan Jalan Anggur Raya di Kelurahan Cibinong, serta Tower B Apartemen Sentul Tower, Tower Cordia, dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit 2 Subdit Umum/Jatanrtas Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi 45 unit HP, 10 buku tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas, uang tunai dari berbagai mata uang dengan total sekitar Rp. 2,555 miliar, serta 1 unit mobil Toyota Raize dan 1 unit mobil Toyota Zenix.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam hal ini Kapolda Metro Jaya memberikan himbauan yang disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary S SH, S.IK. MH yaitu jangan mudah percaya dan terpancing dengan keuntungan yang ditawarkan. Media social akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kegiatan yang bersifat edukatif. Agar Masyarakat lebih berhati-hati terhadap penipuan perjudian melalui website. ***(Guffe)