Jakarta, JNcom – Dalam rangka memperkuat konsolidasi desa dan kesiapan menyambut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tahun 2024 dengan tema “Membangun Indonesia dari Desa” di hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, 26-28 Mei 2024.
Acara Mukernas APDESI yang dihadiri oleh Ketua DPD APDESI seluruh Indonesia, salah satunya Seger Satria, S.IP Ketua DPD APDESI Kalimantan Tengah dan rombongan pengurus DPD/DPC APDESI Kalimantan Tengah, resmi dibuka dengan pemukulan gong oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si., M.M yang didampingi oleh Direktur Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ketua Umum APDESI.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Paiman Raharjo yang membuka kegiatan Mukernas APDESI, dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun dan kini menjadi 8 tahun, harus perlu diketahui dan difahami oleh seluruh kepala desa di Indonesia.
.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang dalam merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Paiman.
Terkait dengan tunjangan purna tugas kepala desa, kata Paiman, dalam UU Nomor 3 tahun 2024 mengatur bahwa kepala desa dan perangkat desa mendapat jaminan sosial dibidang kesehatan dan ketenagakerjaan dengan mendapat tunjangan purna tugas diakhir masa jabatan untuk membantu kesejahteraan.
Undang-undang ini, tambah Paiman, juga mengatur penguatan kapasitas dana desa dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pengembangan ekonomi desa.
Selain itu, Undang-undang ini memperkuat mekanisme pengawasan dana desa dengan harapan agar tata kelola dana desa lebih ketat sehingga penggunaan dana desa lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2024, kata Paiman, mengatur tentang pemberdayaan masyarakat desa sehingga lebih mandiri dan mendorong pengelolaan sumber daya alam di desanya secara mandiri agar partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa agar semakin ditingkatkan.
“Para kepala desa wajib memahami undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan keberadaan APDESI, diharapkan dapat bermanfaat bagi kemajuan pembangunan desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Mukernas APDESI. Menurutnya, kehadiran APDESI bukan hanya bertujuan mensejahterakan kepala desa dan perangkat desa, namun juga masyarakat desa.
Penyempurnaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai dengan aspirasi desa, yang artinya setelah melakukan penetrasi dan evaluasi selama 10 tahun diperlukan beberapa penyempurnaan diantaranya memperkuat desa-desa di kawasan hutan, suka alam, dan hutan produksi untuk memperoleh dana reboisasi atau dana konservasi. “Perubahan ini tentunya cukup positif untuk meningkatkan desa,” imbuhnya.
Menyinggung tunjangan purna tugas, Ia menilai sebagai bentuk peningkatan atensi pemerintah. Oleh karena itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 jangan hanya dipandang sebagai perpanjangan masa jabatan saja, namun yang lebih penting adalah peningkatan kapasitas dan kompetensi dari penyelenggara-penyelenggara pemerintahan desa. “Melalui APDESI ini, kita bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh stakeholder mewujudkan tujuan dari Undang-undang Desa,” pungkasnya. (**)