Jakarta, JNcom – Bagi masyarakat yang akan melakukan investasi ada baiknya berhati-hati. Jika salah memilih berinvestasi, peluang terjebak dalam Investasi bodong bisa saja terjadi meskipun sudah banyak yang menjadi korban karena tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar.
Salah satu korban akibat dugaan investasi bodong adalah Faisal. Ironisnya, yang menjadi pelaku adalah teman Faisal sendiri pada saat sekolah di SMA. Ia mengaku bersama 12 orang korban lainnya akan meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap pelaku investasi bodong yaitu SD (23 tahun).
Kepada awak media, Faisal tidak mengira akan menjadi korban temannya sendiri karena selama ini hubungan pertemanan keduanya baik-baik saja dan tidak ada konflik apapun. Selain itu, Faisal juga mengetahui rumah pelaku dan kenal dengan orangtua pelaku. Hal ini menjadi salah satu kepercayaan Faisal bahwa ia tertarik untuk berinvestasi dengan mendepositokan uangnya.
Faisal dan rekannya sudah mendeposito sebanyak Rp.599.000.000,- dengan cara bertahap, yang masuk ke rekening atas nama SD. Faisal merasa bahwa ia dipermainkan oleh SD dengan janji-janji yang tidak ditepati, sehingga Faisal meminta bantuan R (kakak SD) untuk mengadakan pertemuan (mediasi) guna mencari jalan keluar untuk permasalahan tersebut.
“Kakak kandung SD memberikan jaminan surat sawah untuk dijaminkan kepada pihak kami, yang dimana surat sawah tersebut untuk menjamin pembayaran kerugian pihak korban,” ujar Faisal, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
Beberapa hari kemudian, kata Faisal, SD meminta surat sawahnya tersebut untuk dikembalikan, dengan alasan bahwa surat sawah tersebut ada yang mau membelinya, dengan janji bahwa 3 hari setelah sawah tersebut dijual akan diberikan kerugian yang sudah dialaminya. Namun setelah 3 hari terlewati, SD tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga Faisal dan temannya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban dugaan investasi bodong, Saul Nauli, S.H dari kantor hukum dan advokat Jonson, S.H dan Rekan, mengatakan akan melakukan somasi terhadap SD dan melakukan pelaporan kepada kepolisian, serta mencari bukti-bukti yang otentik untuk membuktikan adanya dugaan investasi bodong yang dilakukan SD tersebut.
“Kami sudah berupaya melakukan mediasi, namun ternyata hanya janji-janji belaka yang diucapkan oleh SD. Hal itu membuatnya lalai atas tanggungjawab dalam perjanjian tersebut,” ujar Saul dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).
Saul mengungkapkan bahwa perbuatan SD dikhawatirkan akan merugikan masyarakat dengan istilah “Insvestasi”, yang faktanya adalah investasi tersebut hanya sebagai embel-embel untuk menarik uang masyarakat yang dikelabuhinya.
“Kami sebagai penegak hukum ingin mencari keberadaan SD dan membuat laporan ke kepolisian. Alasan kami sederhana, bahwa kami merasa SD sudah melakukan investasi bodong,” kata Saul
SD, kata Saul, bisa dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Dalam Pasal 378 KUHP disebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Sedangkan dalam pasal 372 KUHP, menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”.
”Berdasarkan pasal itu, SD susah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal tersebut,” ungkap Saul.
Atas kejadian tersebut, Saul mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. “Sebesar apapun keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku investasi, kita sebagai masyarakat harus lebih pintar ketika ditawari hal tersebut,” jelas Saul.
Saul juga berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah tertarik dengan besaran keuntungan yang dijanjikan. Menurutnya, jika akan melakukan investasi sebaiknya menelusuri terlebih dahulu asal usul orang atau badan hukum yang menawarinya, serta kita harus membuat surat perjanjian investasi, untuk menguatkan kita jika ada permasalahan hukum. (Red)