Jakarta, JNcom – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan atau pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Dirreskrimum Polda Meteo Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, Kasus bermula pada hari Selasa 9 April 2024 kisaran pukul 23.30 WIB pelaku NYP alias Nico (28) mencari teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi Mi Chat dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku menemukan teman kencan dengan akun Mi Chat atas nama RR alias Karin (35) yang juga menjadi korbannya. Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp.300K untuk sekali main,” ucapnya.
“Setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp.100K karena pelaku menolaknya korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kotor dan gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin,” imbuhnya.
Lebih jauh Dirreskrimum memaparkan, Kata yang terlontar tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia.
TKP pembunuhan di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum No.35 Kec. Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi Prov. Jawa Barat pada tanggal 10 April 2024.
Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus AC kemudian dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT.002, RW.004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024.
Kurang dari seminggu setelah korban ditemukan tepatnya pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Desa Guguak, Kel. Guguak VII Koto, Kec. Guguak, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat Tim Opsnal Subdit Jatanras di bawah pimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu S.1.K., M.Si berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Guguak, Kel. Guguak VIII Koto, Kec. Guguak, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Modus pelaku dengan mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga meninggal dunia dan membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus kemudian dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi setelah itu pelaku mengambil barang milik korban berupa HP dan uang senilai Rp.300K.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling kenal dan pelaku mengetahui korban dari aplikasi Media Sosial MiChat. Kemudian pelaku menghubungi akun Mi Chat ‘karin’ milik korban untuk negosiasi Open BO hingga sepakat untuk berhubungan badan di kosan pelaku at pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Karena Sakit Hati dan kesal akhirnya pelaku mencekik leher korban dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga meninggal dunia.
Pelaku juga mengambil HP milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 di Desa Guguak, Kel. Guguak VIII Koto, Kec. Guguak VIII Koto, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun. Pasal 339 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 3 Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. ***(Guffe)