Jakarta, JNcom – Aksi demo yang dilakukan Pusat Lembaga Pemantau Korupsi & Kebijakan Daerah (LPKKPD) terkait dugaan korupsi oleh Bupati Teluk Bintuni didepan Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (22/04/22/2024). Hal ini berbuntut permintaan maaf secara terbuka kepada bupati Petrus Kasihiw.
Didepan awak media, Samsul Almas menyampaikan permintaan maaf karena aksi demo yang dilakukan teman-teman merupakan hal yang keliru tidak berdasarkan fakta dan data yang valid.
“Saya mewakili seluruh anggota maupun pengurus Lembaga Pemantau Korupsi & Kebijakan Daerah (LPKKPD) ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang dilakukan oleh kami dari LPKKPD terhadap demo yang kami lakukan di Gedung KPK kemarin hari Senin, tanggal 22 April 2024 terhadap pemerintahan Kab Teluk Bintuni atas isu dugaan korupsi yang kami orasikan,” ujar Samsul Almas selaku Koordinator LPKKPD seperti release yang diterima JURNALNUSANTARA
COM, di Jakarta, pada Kamis (25/04/2024).
Samsul menyebut tindakan aksi unjuk rasa yang dilakukan di KPK kemarin, saya selaku kordinator pusat LPKKPD dan juga pengurus lintas daerah melalui hasil riset teklap yang kami temukan bahwa pemerintahan Kab Teluk Bintuni sudah memberikan data terkait pertanggung jawaban atas penyertaan modal dari APBD sehingga hal ini sudah terbukti bahwasanya tuntutan yang kami bawakan tidak ada benarnya.
“Sekali lagi saya dan kawan-kawan LPKKPD tegaskan kami dari LPKKPD menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan sehingga hal ini merugikan jajaran pemerintahan Kab Teluk Bintuni, terutama kepada bapak Bupati Teluk Bintuni kami mohon maaf, semoga kedepan LPKKPD makin berhati-hati dengan isu korupsi yang kami angkat dan ini menjadi pelajaran kita bersama,” terangnya.
Diketahui dalam jumpa pers tersebut Samsul Almas didampingi pengurus LPKKPD dan pengacara Bupati Teluk Bintuni Doly Sangadji, SH.
Tak sampai disitu Samsul Almas juga mendoakan semoga Bupati sehat selalu dan selalu menjadi pemimpin terbaik bagi masyarakat Bintuni dan Papua Barat pada umumnya. (s handoko)