Jakarta, JNcom – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (22/04/2024).
Hasilnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum. Gugatan soal pencalonan Gibran yang cacat prosedural dan intervensi Presiden Jokowi yang menjadi narasi besar pemohon dinilai tidak tepat sasar.
Meski demikian, tiga dari delapan hakim masih memberikan _dessenting opinion_ (pendapat berbeda). Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Hakim Saldi Israh dan Enny Nurbaningsih, misalnya membenarkan adanya kepala daerah yang tidak netral selama Pemilu.
Bagi keduanya, keberpihakan para kepala daerah turut menstimulus lahirnya dukungan kepada paslon pemenang (red: Prabowo-Gibran).
Pasca pembacaan putusan tersebut, Kader SOKSI, Felix Marthua Purba menyampaikan permintaan agar semua pihak legowo untuk menerima putusan MK.
“Kita yakin, semua (putusan MK) berjalan sesuai proses yang adil dan berintegritas serta memuat kepastian hukum,” ungkapnya.
Putusan MK, demikian Felix melanjutkan telah memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.
“Kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya lagi.
Ia lantas mengharapkan agar kedepannya, ada perbaikan pada sistem hukum, khususnya dalam bidang hukum Pemilu. Tujuannya agar kontestasi Pemilu sungguh menghasilkan keputusan yang mampu diterima publik.
“Kita butuh perbaikan terkait aturan hukum dalam Pemilu legislatif maupun Pemilu presiden agar putusan itu bersifat _final and binding_.”
Ia lalu mengharapkan sikap soliditas dalam membangun keutuhan berbangsa di waktu-waktu mendatang.
Secara khusus, ia melihat perlunya sikap soliditas dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Mari, kita sukseskan pilkada serentak 2024 dan tetap menjaga persatuan dan kerukunan. Terutama saat perbedaan pilihan politik,” ungkap Felix.
Soal putusan MK yang memenangkan paslon Prabowo-Gibran, ia juga mengharapkan agar keduanya mampu menjalani amanah sebagai pemimpin bangsa.
“Semoga keduanya menjadi pemimpin bangsa yang amanah, dan memperjuangkan kepentingan rakyat serta memiliki kemampuan untuk membangun bangsa Indonesia,” tutup Felix. (Bar)