November 28, 2024

Salatiga, JNcom  – Baru-baru ini dunia Jagad maya dikejutkan pemberitaan dugaan kerugian negara atas tindakan Korupsi hasil Tambang bumi senilai 271 Triliun rupiah yang menyeret suami Dewi Sandra (Harvey Moeis).

Maraknya aksi Koruptor yang merugikan uang negara, menurut Hariono S Notonegoro sebagai pencipta Tri Sulawedha, Aplikasi aturan UUD’45 pasal 33 ayat ( 3 ) akan membunuh seluruh Konglomerat yang notabene pengemplang kekayaan Rakyat.

Menyikapi hasil Tambang Hariono berpendapat, dalam Pasal 33 ayat (3) menentukan bahwa “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Menurutnya, jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka Konglomerat Swasta yang sekarang hura-hura memanfaatkan ijin-ijin negara akan mati kutu.

Karena seluruh perijinan pengelolaan lahan tambang, pertanian dan laut untuk eksport akan ditutup dan dikelola oleh negara sendiri dan swasta hanya menjadi kontraktor saja.

“Tri Sulawedha mengajarkan kejujuran dan penegagakan keadilan atas dasar UUD 45,” tandas Hariono. (NANO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *