Jakarta, JNcom – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku kasus peredaran gelap narkotika selama Februari 2024.
Salah satunya narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) yang merupakan barang impor dari negara Jerman.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka inisial NK sebagai kurir dan juga pengedar batang haram ini.
“Sebanyak 2.500 LSD sebagai barang bukti berbentuk lembaran seperti perangko dikirim dari negara Jerman melalui pengiriman paket,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers, Jum’at (15/3/2024).
Hengki menjelaskan pengiriman narkotika jenis LSD ini menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. LSD ini termasuk ke dalam jenis narkotika CC4 golongan satu sejenis ekstasi.
“Cara pemakaiannya dengan diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Yang menariknya lagi, setiap satu lembarnya seperti lembaran perangko ini dibuat kecil kecil, nilai jualnya luar biasa, bisa mencapai Rp.100 ribu per satu buahnya,” jelas Hengki.
Hengki menerangkan, masih terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sejauh ini baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai kurir juga pengedar.
“Selain itu masih ada satu tersangka lain di atasnya sedang dilakukan pengejaran sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ucap Hengki.
“LSD ini sangat menarik dengan gambar katun yang unik dan lucu sehingga diminati pelajar maupun mahasiswa,” imbuhnya.
Untuk kasus Narkotika jenis LSD 2.500 lembar ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. **(Guffe).