November 28, 2024

Kalsel, JNcom – Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH PK) Korwil Kalimantan Selatan dalam upaya memberikan bantuan hukum bagi pondok pesantren di Kalimantan Selatan. Kesepakatan itu ditandatangani dalam Perjanjian Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), Sabtu (9/3/2024), di Aula Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru.

“Di Pondok Pesantren bukan berarti tidak ada masalah hukum, seperti masalah yayasan, masalah status tanah yayasan, masalah kesiswaan, pembulyan dan lainnya. Sehingga perlu ada sosialisasi di lingkungan Pondok Pesantren,” jelas Kakanwil Kemenag Kalsel, Dr KH Muhammad Thambrin.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, tambahnya, adalah salah satu LBH yang terakreditasi A selama 4 periode berturut-turut sejak tahun 2013.

Sementara itu, Ketua LBH PK Korwil Kalsel adalah Dr H Edy Setyo Utomo, MH, yang juga sebagai aktivis organisasi pesantren, Sekjen Ikatan Pesantren Indonesian Provinsi Kalimantan Selatan, berkomitmen akan memberikan bantuan hukum bagi pondok pesantren di Kalimantan Selatan seperti pendampingan dan sosialisasi tentang hukum.

“Kami siap memberikan bantuan hukum bagi pondok pesantren di Kalimantan Selatan baik litigasi maupun non litigasi. H Edy menambahkan LBH PK juga akan memberikan sosialisasi hukum di pondok-pondok pesantren, sebagai upaya prefentif terhadap kasus yang kemungkinan terjadi di pondok pesantren. Alhamdulillah LBH PK mempunyai team yang berpengalaman dan profesional dalam bidang hukum. Dengan Akreditasi A, membuktikan kualitas LBH PK dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, sudah 16.000 an kasus lebih yang ditangani,” pungkas H Edy.

Selain kepada Pondok Pesantren, LBH PK berkantor di komplek Qmall Banjarbaru Kalimantan Selatan, juga siap memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Bahkan kepada warga yang tidak mampu, akan diberikan bantuan hukum secara cuma – cuma. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *