November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Bagi pemilik kendaraan yang memiliki hobi memodifikasi kendaraannya baik motor maupun mobil boleh bersenang hati. Pasalnya, kini Pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Sebelumnya, kendaraan yang sudah dimodifikasi sering kali dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Mobilitas Rifat Sungkar mengatakan, dalam Permenhub ini, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi. Tapi, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang sudah di tetapkan

“Kami memperjuangkan aturan ini cukup lama hingga 3,5 tahun. Sejak saya masuk ke dalam kepengurusan IMI, kita sudah mengadakan 20 kali pertemuan. Banyak orang tidak percaya dengan apa yang saya lakukan ini. Sebab, persoalan ini hampir tidak mungkin dilakukan di Indonesia. Masalah terbesarnya adalah belum ada yang berani ngomong,” ujar Rifat Helmy Sungkar, dalam acara talk show IMI pada ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2024)

Sebagai mitra strategis, kata Rifat, IMI dinilai memiliki peran penting dalam mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. “IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder,” imbuhnya.

Dijelaskannya, Permen yang terdiri dari 57 pasal ini yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab III bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, dan bab VI ketentuan penutup.

“Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya. Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya,” ujarnya.

Sebagai pemilik kendaraan kustom, Rifat menekankan agar memahami soal batas atau ruang kreatifitas terutama untuk aspek keamanan. Salah satunya soal suara knalpot, perlu diukur sesuai aturan yang ditentukan. “Kalau suara dari knalpot harus jelas aturannya, berapa desibel untuk mengukur suara dari knalpot.

Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Danto Restyawan mengatakan, dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023. Dijelaskannya, Kustomisasi kendaraan adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor. Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

“Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas,” kata Yusuf.

Pada setiap kegiatan perubahan tetap harus dipastikan bahwa kendaraan memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi dapat secara aman dioperasikan di jalan umum dan memudahkan penggunanya mengoperasikan secara baik, aman, selamat dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi. Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi. Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.

Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), Diggi Rachim menilai kehadiran Permen tersebut merupakan kabar gembira bagi pegiat modifikasi. Menurutnya, industri kendaraan kustom bisa menjadi salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 serta memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif.

“Kami sangat mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan lainnya. Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,” ujarnya

Sektor UMKM, kata Diggi, adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, jaket, hingga sepatu dan berbagai kebutuhan lainnya. “Dengan hadirnya Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi Indonesia yang bisa turut mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional,” pungkasnya. (Berly)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *